“Tindakan pengancaman ini sudah melewati batas ban tergolong perbuatan kriminal yang harus ditindak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Karena itu, Asrizal berharap agar pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang dapat menindak tegas para oknum masyarakat yang ingin menggangu dan merusak komitmen jelang 16 hari pencoblosan Pilkada Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Tamiang, Safuan dikabarkan diancam bunuh oleh kelompok yang mengaku KPA Wilayah Aceh Tamiang, Ahad (10/11/2024).
Ketua RKB Aceh Tamiang, Asrizal H Asnawi mengatakan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi di salah satu warung kopi di kawasan Karang Baru. “Pak Safuan melaporkan kepada saya, dia diancam bunuh oleh kelompok tersebut. Peristiwa ini terjadi di warung kopi depan SPBU Karang Baru,” ujar Asrizal.