BANDA ACEH — Marzuki (Cek Ki) yang mengaku sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) dan diduga membuat pernyataan bohong dan menyesatkan, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kader utama Partai Demokrat Aceh.
Marzuki dilaporkan Subdit Tipidkor dan Subdit Siber Polda Aceh, Senin (16/8). Saat ini laporan sejumlah kader utama Partai Demokrat tersebut sudah diterima Subdit Tipidkor dan Subdit Siber untuk selanjutnya didalami oleh pihak kepolisian.
Adapun sejumlah pasal yang dituduhkan kepada terlapor antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Turut hadir melapor ke Polda Aceh, HT Ibrahim (Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Besar/Anggota DPRA), Arif Fadillah (Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banda Aceh), Indra Nasution (Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sabang), dan Tantawi (Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Utara/Anggota DPRA).
Kader utama Demokrat tersebut juga menganggap Marzuki telah menyinggung kedaulatan dan kehormatan partai Demokrat yang secara hukum diakui dan telah disahkan oleh negara.
Marzuki dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (Hoax), setelah dirinya berkomentar di sebuah media online dengan mengaku dan mengklaim secara sepihak dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya.
Padahal menurut sejumlah kader Demokrat yang melaporkan kasus dugaan hoaks tersebut, Marzuki bukan merupakan Ketua Partai Demokrat Pidie Jaya.
Marzuki yang dikenal dengan panggilan Cek Ki ini merupakan warga Desa Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Sebelumnya Marzuki pernah menjadi Calon Anggota legislatif (Caleg) DPRK Demokrat Dapil 2 pada tahun 2019 lalu, namun gagal.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banda Aceh Arif Fadillah yang ikut melaporkan menganggap bahwa pembohongan publik yang dilakukan oleh Marzuki alias Cek Ki ini sudah kelewatan dan tak bertanggung jawab.
“Atas dasar apa dia mengaku-ngaku ketua Partai Demokrat Pidie Jaya? Ini jelas Ketua abal-abal. Sama abal-abal-nya dengan KLB Sibolangit yang lalu,” kata Arif Fadillah dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Senin (16/8)
Menurut Arif, sebelumnya dalam pemberitaan di sebuah media online yang terbit pada 12 Agustus 2021, Marzuki membuat pernyataan dengan menyatakan PN Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit.
Menurut Arif, pernyataan menyesatkan Marzuki tersebut merupakan pembohongan publik dan sangat merugikan nama baik Partai Demokrat. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak.
Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Besar HT Ibrahim menambahkan, dugaan perbuatan menyebarkan kebohongan publik oleh terlapor diduga adalah kesengajaan untuk menciptakan keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader dan anggota Partai Demokrat.
“Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu,” ungkap Ibrahim.
Sementara di tempat terpisah, Dalimi yang juga Plt Ketua Demokrat Pidie Jaya menekankan, Marzuki telah melakukan dan menyebarkan berita bohong.
“Dia bukan Ketua DPC. Yang bersangkutan merupakan Caleg Gagal DPRK 2019. Ketua DPC yang sah dan terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI masih saya,” ujar Dalimi yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua DPR Aceh. (IA)