Banda Aceh — Partai Golkar mengusulkan pergantian Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Hendra Budian SH ke Teuku Raja Keumangan atau TRK.
Untuk pergantian tersebut, saat ini DPP Golkar telah mengeluarkan SK yang dikirimkan ke DPD I Golkar Aceh yang selanjutnya diteruskan ke Pimpinan DPRA untuk diproses pergantian dan pelantikan.
Tak terima dengan pergantian dari jabatan Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
“Saat ini saya sedang di Jakarta, untuk menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politik saya di Mahkamah Partai Golkar, surat gugatan saya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan Nomor Register Perkara: 11/5k-MPG/IX/2022. Dan sudah kita kirimkan tembusannya ke DPRA Kamis kemarin (22 September 2022) sesuai tanda terima dari DPRA,” ujar Hendra Budian ketika dikonfirmasi, Jum’at (23/9)
Di antara yang digugat Hendra Budian di Mahkamah Partai Golkar adalah surat pengunduran dirinya pada 30 Agustus 2022.
“Salah satu materi yang saya gugat adalah mengenai surat pengunduran diri saya yang dibuat pada tanggal 29 September 2019 untuk diberlakukan pada tanggal 30 Agustus 2022, terbukti dengan masih digunakan materai 6000 pada surat tersebut, saat ini saya sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politik saya selaku kader,” ungkap Hendra.
Hendra juga berharap agar Pimpinan DPRA menunda sementara waktu untuk proses pergantian Wakil Ketua II DPRA dari Partai Golkar.
“Oleh karena itu saya berharap, agar DPRA dapat menahan dulu proses pergantian tersebut karena sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta. Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar,” sebut Hendra Budian. (IA)