INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali dan empat komisioner KIP dilaporkan ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yakni tuduhan penggelembungan suara DPR RI di Pileg 2024.
Terkait laporan ke DKPP tersebut, Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali membantah semua tuduhan pelanggaran kode etik yang ditujukan ke KIP Banda Aceh.
“Kami menolak apa yang dituduhkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa penggelembungan suara di Pemilu 2024 lalu,” ujar Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali ketika dikonfirmasi Selasa (15/10).
Ia meyakinkan bahwa seluruh kegiatan dan keputusan yang diambil oleh lembaganya telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pun demikian, Yusri Razali menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang akan dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.
Rencananya, pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (16/10/2024).
“Tentunya, kita menghormati pemanggilan dan proses pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh DKPP Rabu besok. Kami siap hadir mengikuti pemeriksaan,” terang Yusri.
KIP Banda Aceh, lanjut Yusri, akan menjalankan setiap prosedur sesuai aturan yang berlaku, serta siap menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan selama persidangan.
Yusri juga menekankan pentingnya mengikuti proses hukum dengan baik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“KIP Banda Aceh telah mempersiapkan semua dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi proses persidangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (16/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.