Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

DKPP Pecat Ketua KIP Aceh Tamiang karena Terima Uang dari Caleg

Last updated: Senin, 16 Juni 2025 19:14 WIB
By Samsuar
Share
2 Min Read
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Rita diberhentikan karena diduga menerima uang Rp200 juta dari seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang untuk kepentingan pembagian kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Uang itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam perolehan suara sang caleg.

- Advertisement -

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka DKPP di Jakarta, Senin (16/6/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan didampingi anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, serta Muhammad Tio Aliansyah.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, Rita Afrianti, selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi.

- Advertisement -

Majelis juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu tujuh hari, serta meminta Bawaslu untuk turut mengawasi pelaksanaannya.

Nomor Urut Empat Pasangan Calon Bupati Pidie Ditetapkan
Menko Muhaimin: Presiden Prabowo Ingin Bansos Bertransformasi Menjadi Pemberdayaan Sosial
PLN Terus Berupaya Pulihkan Gangguan Sistem Kelistrikan di Aceh
Bukan Sekadar Lampu: Ulee Lheue Bersinar Demi Menutup Celah Maksiat

Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Usman, caleg dari Partai Aceh, yang menggandeng kuasa hukum Aliyandi dan Sarwo Edi.

Ia mengaku memberikan uang kepada Rita sebagai bagian dari kesepakatan agar suaranya dalam Pemilu Legislatif 2024 ditambah. Namun janji tersebut tidak ditepati dan uang tidak dikembalikan.

Dalam sidang sebelumnya di Banda Aceh pada 2 Mei 2025, kuasa hukum pengadu menyebut bahwa pertemuan antara kliennya dan Rita terjadi di rumah pribadi teradu pada 23 Februari 2024.

- Advertisement -

Namun, Rita Afrianti membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pada tanggal itu dirinya sedang dalam perjalanan dinas ke Medan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.

“Tidak benar ada pertemuan. Saya sedang dinas ke Medan pada tanggal tersebut,” bantah Rita dalam sidang.

Meski demikian, DKPP menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian tetap terhadap Rita atau dipecat.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:utama
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ketua PW KB PII Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd PW KB PII dan PW PII Aceh Serentak Dukung Mualem Pertahankan 4 Pulau Aceh
Next Article Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi

You May also Like

Sebanyak 1.195 peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 Tahun 2025 menuntaskan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial di Rindam Iskandar Muda. (Foto: Ist)
Umum

1.195 Sarjana Penggerak Pembangunan Lulus Pendidikan Militer di Rindam IM

Minggu, 13 Juli 2025
Muhammad Walis Salikin (18) menjadi jamaah haji termuda asal Aceh tahun ini
Aceh

Walis Jadi Jamaah Haji Aceh Termuda, Gantikan Ibunya yang Wafat

Sabtu, 24 Mei 2025
Portola Grand Renggali Hotel Takengon menjadi hotel pertama di Aceh yang memberikan hadiah tiket umrah kepada pelanggannya.
Ekonomi

Portola Grand Renggali Takengon Hadiahkan Tiket Umrah, Pertama di Aceh

Sabtu, 24 Mei 2025
Kondisi pelayanan pasien yang berobat di RSUDZA Banda Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Netizen Kecam Buruknya Layanan RSUDZA Aceh, Pantas Mualem Berobat ke Luar Negeri

Sabtu, 24 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?