DKPP Periksa Ketua-Anggota KIP Gayo Lues Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi PPK dan PPS
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues dengan perkara Nomor 40-PKE-DKPP/II/2023, pada Jumat (17/3/2023) pukul 08.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdullah dan Maripatua Purba.
Mereka mengadukan Said Abdullah, Ali Akbar, Kahiruddin, Ika Anggraeni, dan Sri Ani yang merupakan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai Teradu I hingga V.
Serta mengadukan Rejeb Martin (Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues) sebagai Teradu VI.
Para teradu didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) karena diduga telah meloloskan anggota partai politik dan memecat secara tidak hormat sesaat setelah dilantik.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Sidang dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/Anggota DKPP) dqm Ranisah (Anggota Majelis/TPD Unsur KIP Provinsi Aceh). (IA)