Ia mengadukan Indra Milwady dan empat anggota Panwaslih lainnya: Efendi, Hidayat, Idayani, dan Ummar.
Dalam aduannya, Yulindawati menegaskan Panwaslih tidak serius, tidak profesional, dan tidak transparan menindaklanjuti laporan dugaan politik uang.
Ia bahkan menyertakan bukti berupa video yang memperlihatkan seorang warga menerima uang Rp200 ribu dari Cut Hera, yang disebut sebagai bagian dari tim kampanye Illiza–Afdhal. Lokasi transaksi disebut terjadi di warung kopi Dek Gus, baik di ruang VIP maupun area belakang.
“Kami tidak hanya menyampaikan ini lisan, tetapi juga menyertakan video sebagai real pembuktian. Video ini bahkan sudah beredar luas di masyarakat,” ungkap Yulindawati.
DKPP: Integritas Penyelenggara Harus Dijaga
Majelis DKPP berpendapat dalam amar putusan, mereka menilai Panwaslih Kota Banda Aceh seharusnya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi dengan adanya bukti video yang jelas.
Kelalaian tersebut dianggap mencederai asas integritas, profesionalitas, dan transparansi penyelenggara pemilu.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia agar tidak abai terhadap laporan dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan politik uang.