Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPD RI Akan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Tiap Provinsi

DPD RI akan membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di setiap Kantor DPD RI di ibu kota provinsi se-Indonesia

Hal ini juga sejalan dengan amanah konstitusi yang memberikan ruang bagi DPD RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, khususnya pengawasan atas pelaksanaan undang-undang pemilu.

Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengungkapkan Komite I DPD RI melihat isu-isu terkait pemerintahan daerah khususnya praktik hubungan pusat dan daerah yang saat ini mengarah pada dominasi sentralisasi dengan lahirnya UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU HKPD yang berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang berdasarkan Pancasila.

“Hal ini dapat terlihat dari terkungkungnya kerangka penataan daerah di Indonesia serta terkungkungnya posisi Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan,” ucap Mahyudin.

Kemudian dengan banyaknya aspirasi masyarakat desa khususnya perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai saluran termasuk unjuk rasa.

Untuk selanjutnya Komite I akan mengawal aspirasi masyarakat dan perangkat desa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Desa.

“Komite I akan mengawal aspirasi masyarakat dan perangkat desa dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa,” pungkas Mahyudin. (IA)

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup