Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPR Dukung Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran Izin Tambang di Raja Ampat

“Saya mendukung penuh upaya Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Raja Ampat. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menyangkut pidana korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat,” ujar Abdullah, Kamis, 12 Juni 2025.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah

Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Abdullah menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah yang termasuk salah satu ekosistem paling sensitif di dunia itu.

“Saya mendukung penuh upaya Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Raja Ampat. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menyangkut pidana korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat,” ujar Abdullah, Kamis, 12 Juni 2025.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu menambahkan bahwa setiap aktivitas ekonomi di Raja Ampat harus dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ia juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan diperiksa, baik dari unsur pemerintah daerah, perusahaan, maupun pejabat pusat.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kepentingan ekologis dan hukum. Bila ada unsur pidana, harus diproses sesuai ketentuan. DPR akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan LSM yang menemukan kejanggalan dalam proses perizinan tambang di kawasan konservasi yang merupakan wilayah adat.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki empat IUP yang izinnya telah dicabut pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Abdullah berharap penyelidikan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia, agar tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan dan kerusakan lingkungan.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup