Pelamar juga melampirkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian pelamar juga diminta membuat surat pernyataan tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.
Di samping itu, pelamar dapat juga melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Seperti diketahui, masa jabatan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 akan berakhir pada tahun ini.
Komisioner KIP Aceh saat ini beranggotakan Syamsul Bahri (ketua), Tharmizi (wakil ketua), dan para anggota Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.
Ketujuh mereka dilantik pada 17 Juli 2018 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. (IA)