Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Administrasi Usulan Pelantikan Gubernur

Last updated: Kamis, 9 Januari 2025 23:24 WIB
By Samsuar
Share
3 Min Read
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait Pemerintah Aceh untuk mempersiapkan berkas administrasi untuk proses pengusulan SK (Surat Keputusan) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Hal ini menyusul telah ditetapkannya pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden,” kata Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin, Kamis (9/1/2025).

- Advertisement -

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2, Tgk Muharuddin menjelaskan, mewajibkan DPRA dan DPRK mengusulkan pasangan calon gubernur terpilih ke presiden melalui Mendagri (untuk gubernur terpilih) dan melalui gubernur (untuk bupati/wali kota terpilih) paling lama tiga hari kerja.

Usulan itu berdasarkan berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur/wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota terpilih.

- Advertisement -

“Atas usulan DPRA dan DPRK, Presiden nantinya menerbitkan mengesahkan pengangkatan gubernur/wakil gubernur terpilih, dan Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pangkatan bupati dan wali kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas itu diserahkan,” jelas politisi Partai Aceh ini.

Relawan Deklarasikan Nezar Patria Sebagai Calon Gubernur Aceh
Ketua DPRA Nilai Pernyataan Abu Mudi Soal “Gitok” Kepala Dek Fad Kurang Elok
Cak Imin Janji Perpanjang Dana Otsus Aceh Sampai Kiamat, Tapi Bukan Dinikmati Pejabat
Kalah Pilpres di Aceh, TKD Prabowo-Gibran Gelar Syukuran

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Tgk Muharuddin menambahkan, pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syari’ah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Sedangkan pelantikan bupati/wali kota dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Mendagri pada sidang paripurna DPRK.

“Kami harap, Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil terpilih,” jelas Tgk Muhar.

- Advertisement -
author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1) memberikan keterangan penangkapan dukun cabul TI (49) yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh) Berkedok Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Perkosa Anak 15 Tahun di Aceh Besar Ditangkap
Next Article Ketua KIP Aceh Besar, T Khairun Salim menyerahkan berita acara penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih kepada Syech Muharram-Syukri, di Orion Hall, Darul Imarah, Kamis (9/1). (Foto: Dok. KIP Aceh Besar) KIP Tetapkan Syech Muharram-Syukri Sebagai Bupati Aceh Besar Terpilih

You May also Like

Ketua Umum PAS Aceh Tgk Bulqaini Tanjungan menyerahkan surat dukungan kepada Calon Presiden Anies Baswedan, Rabu (1/11) di Lapangan Bumi Gas, Tanah Luas Aceh Utara
Politik

PAS Minta Komitmen Anies, Dana Otsus Aceh Berlaku Selamanya

Kamis, 2 November 2023
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina
Politik

Ancaman PHK Massal di Sektor Hotel, Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Selasa, 10 Juni 2025
DPD PAN Banda Aceh menetapkan pasangan Aminullah Usman dan Afdhal Khalilullah Mukhlis sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh yang diusung pada Pilkada November mendatang. Foto: Istimewa
Politik

PAN Tetapkan Afdhal Khalilullah Dampingi Aminullah Usman di Pilkada Banda Aceh 2024

Selasa, 25 Juni 2024
Paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi
Politik

Bustami-Fadhil Terima Hasil Pilkada Aceh, Tidak Ajukan Gugatan ke MK

Rabu, 11 Desember 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?