“Setelah penerbitan SK, baru nantinya DPRA menggelar prosesi pelantikan yang rencananya akan digelar 7 Februari mendatang,” tambahnya.
Selain itu, Tgk Muharuddin juga mendesak instansi lainnya seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekwan DPRA dan instansi lain di lingkungan Pemerintah Aceh untuk membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan administrasi tersebut, hingga mempersiapkan prosesi pelantikan gubernur/wakil gubernur periode 2025-2030.
Tgk Muhar mengapresiasi KIP Aceh yang menindaklanjuti surat KPU RI dan telah menggelar pleno penetapan gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih sesuai batas waktu yang telah ditetapkan KPU Pusat.
“Semoga proses administrasi tersebut dapat segera disiapkan dengan kerja sama semua instansi terkait, serta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan Presiden bisa segera menerbitkan SK Mualem-Dek Fad sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh, yang insya Allah akan dilantik dan dikukuhkan dalam sidang paripurna DPRA sesuai dengan UUPA,” tutup Tgk Muhar.