Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

DPRA Nilai Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih

Last updated: Rabu, 28 Desember 2022 20:58 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky
Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky
SHARE

BANDA ACEH — Ketua Komisi 1 DPRA yang membidangi politik, hukum, keamanan dan pemerintahan Iskandar Usman Al-Farlaky menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melabrak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan Bawaslu tidak menghargai kekhususan Aceh (lex Spesialis) sebagaimana diatur dalam kontitusi Republik Indonesia.

“Mereka buat UU sendiri kemudian mereka yang langgar sendiri. Apakah mereka tidak bisa membaca regulasi dengan makna yang jelas, atau sengaja mengaburkannya. Terkait pembentukan Panwaslih dan fungsinya sudah jelas diatur di dalam UUPA dan juga putusan MK, serta telah dirumuskan dalam Qanun Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Kenapa malah Bawaslu yang melabel nama Panwaslih dan merekrut sendiri pansel,” kata Iskandar Usman Al Farlaky, Rabu (28/12/2022).

Hal itu disampaikan menanggapi keluarnya surat Bawaslu RI Nomor 602/HK.01.01/K1/12/2022 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, yang nama-namanya sudah ditetapkan Bawaslu RI.

- Advertisement -

Kata Iskandar, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka tidak ada lagi dualisme lembaga pengawas baik pemilu maupun pilkada di Aceh.

“Posisi dan mekanisme rekrutmen sebagaimana diatur dalam UUPA serta Qanun Pilkada. Begitu juga dalam putusan MK yang menyatakan Panwaslih merupakan satu kesatuan dan hirarki dengan Bawaslu,” tandasnya.

- Advertisement -

Dikatakannya, istilah Panwaslih pertama sekali disebutkan dalam UUPA, yaitu pada Pasal 60 ayat (1), ayat 2 (dua), 3 (tiga) dan ayat 4. Dan pada ketentuan ayat (4) undang-undang tersebut cukup tegas disebutkan bahwa Anggota Pengawas Pemilihan Aceh beranggotakan 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK.

DPRA Umumkan 56 Nama Calon Pansel KIP Aceh Lulus Administrasi
Aminullah Usman Tetap Fokus Maju Calon Wali Kota Banda Aceh, Tak Berminat Jadi Cawagub
Abu Yus Bantah Dukung Dek Fad, Tegaskan Bersama Bustami Hamzah
Rekapitulasi Suara DPR RI di Pidie Rawan Utak-atik, Gakkumdu Diminta Ikut Pantau

Sementara di dalam Qanun Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh pada pasal 36 ayat (1) disebutkan pengawasan pemilu dan pemilihan di Aceh dilakukan oleh Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Penwaslih Kecamatan, PPL, atau nama lain dan Pengawasan TPS.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article 2 unit rumah warga rusak di Bener Meriah akibat amukan gajah liar Gajah Liar Mengamuk di Bener Meriah, 2 Rumah Warga Rusak
Next Article FISIP dan Fakultas Kedokteran USK berhasil meraih standarisasi organisasi internasional atau ISO 9001:2015 dan 21001:2018 melalui penyerahan sertifikat ISO dari PT Decra di Auditorium FK USK, Rabu (28/12) FISIP dan FK USK Raih ISO untuk Peningkatan Mutu

You May also Like

Tugas KIP Aceh kini diambil alih oleh KPU menyusul berakhirnya masa jabatan tujuh Komisioner periode 2018-2023 pada 17 Juli 2023
Politik

Tujuh Komisioner Berakhir Jabatannya, Tugas KIP Aceh Kini Diambil Alih KPU

Selasa, 18 Juli 2023
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Aceh untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) 2024 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Jumat (16/8). Foto: Istimewa
Politik

KIP Tetapkan DPS Pilkada Aceh 2024 Sebanyak 3.765.268 Pemilih

Sabtu, 17 Agustus 2024
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, saat bersilaturahmi dan coffee morning dengan awak media di Warung Kopi Sekber Jurnalis Aceh, Jalan SA Mahmudsyah, Banda Aceh, Selasa (12/11)
Politik

Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Jurnalis Edukasi Warga Pilih Calon Wali Kota Bukan Karena Uang

Selasa, 12 November 2024
Surat KPU RI kepada KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh. (Foto: Dok Info Aceh)
Politik

KPU RI Turun Tangan Luruskan KIP Aceh: Cagub Tak Perlu Teken Komitmen MoU Helsinki di DPRA

Minggu, 22 September 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?