“Pasca putusan MK tahun 2017, seharusnya pembentukan Panwaslih Aceh tidak dilakukan oleh Bawaslu RI. Merujuk pada UUPA, Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan SK penetapan Anggota Panwaslih Aceh hasil penjaringan dan penyaringan oleh DPRA. Akan tetapi seperti diketahui luas Bawaslu sudah membentuk Tim Seleksi untuk merekrut Panwaslih Aceh. Kita akan sampaikan protes terbuka,” pungkasnya. (IA)
DPRA Nilai Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih

By Redaksi

Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky