Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib (Tatib) periode 2024-2029, Rabu (22/1).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRA Zulfadli bersama Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Salihin. Turut hadir Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah.
Salah satu Tatib DPRA yang disahkan adalah plat Nomor Polisi (Nopol) khusus yang bakal dipakai untuk kendaraan Pimpinan dan Anggota DPRA sebagai pejabat Aceh, yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara yang tidak disetujui oleh Mendagri adalah Tenaga Ahli yang disediakan untuk setiap anggota DPRA.
Pembahasan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib DPRA sudah dimulai sejak tanggal 3 Oktober 2024 oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan Sementara DPRA Nomor 1/PMPS/DPRA/2024, yang anggotanya terdiri atas perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRA.
Dalam proses penyiapan dan Penyusunan Tata Tertib DPRA, Panja Tatib mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Kabupaten/Kota.
Ketua Panja Tatib DPRA Tgk Anwar Ramli menyampaikan laporan hasil penyiapan, pembahasan dan penyempurnaan rancangan tata tertib DPRA yang sudah di fasilitasi Menteri Dalam Negeri.
Ketua Panitia Kerja Tata Tertib DPRA Tgk Anwar Ramli menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh atas atensinya dalam pembahasan Rancangan Penetapan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib DPRA.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh, wabilkhusus kepada Pj Gubernur, Plt Sekda serta Biro Hukum dan Biro Pemerintah Aceh,” ujar Anwar Ramli.
Dalam paripurna itu, seluruh anggota dewan yang hadir setuju untuk menetapkan Rancangan Tata Tertib DPRA menjadi Tata Tertib DPRA.