Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Sepakat Pj Gubernur Achmad Marzuki Diganti, Usulkan Putra Aceh Calon Tunggal

Wakil Ketua III DPRA Safaruddin memimpin Rapat Bamus DPRA terkait usulan nama calon Pj Gubernur Aceh, Jum'at (9/6)

BANDA ACEH— Sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk tidak mengusulkan lagi nama Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa jabatan 2023-2024.

Kesembilan fraksi yang sepakat untuk mengganti Achmad Marzuki adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PNA dan Fraksi PKB-PDA.

Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA Aceh, Jum’at (9/6/2023) di Ruang Bamus Gedung DPRA.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRA Safaruddin didampingi Wakil Ketua I DPRA Dalimi dan Wakil Ketua II DPRA Teuku Raja Keumangan, serta dihadiri sembilan Ketua Fraksi di DPRA.

Safaruddin menyebutkan, sembilan fraksi yang ada di DPRA sepakat untuk mengusulkan hanya satu nama atau calon tunggal Pj Gubernur Aceh pengganti Achmad Marzuki.

Usulan tersebut harus sudah disampaikan ke Mendagri paling lambat tanggal 20 Juni 2023.

Namun, siapa satu nama Pj Gubernur Aceh yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan masukan dari fraksi-fraksi DPRA itu, hingga kini masih dirahasiakan.

Namun, dari informasi yang berkembang, nama Sekda Aceh Bustami Hamzah merupakan calon tunggal Pj Gubernur Aceh usulan DPRA, menggantikan Achmad Marzuki yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang.

“Hasil Rapat Bamus, semua fraksi di DPRA sudah sepakat bahwa usulan nama Pj Gubernur yang akan diajukan ke Mendagri hanya satu nama saja atau calon tunggal. Hanya saja sekarang masih dirahasiakan dan belum diumumkan secara terbuka,” terang politisi Partai Gerindra Aceh ini.

Ia menyebutkan sosok Pj Gubernur yang akan diusulkan itu merupakan putra Aceh yang saat ini menduduki jabatan eselon I

“Semua fraksi sepakat bahwa Aceh harus dipimpin oleh orang Aceh. Keinginan kita yang mengerti dengan keadaan Aceh saat ini, orang Aceh,” terang Safaruddin.

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Drs Abdurrahman Ahmad membenarkan, adanya keputusan fraksi-fraksi du DPRA yang tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur dengan berbagai pertimbangan.

Selain untuk menyahuti aspirasi masyarakat, juga dinilai tidak ada kemajuan apapun yang diperlihatkan oleh Achmad Marzuki selama hampir satu tahun menjadi Pj Gubernur di Aceh.

“Fraksi Gerindra sejak awal sudah menolak perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, karena melihat kinerjanya selama ini tak mampu membangun Aceh,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang saat ini dijabat Achmad Marzuki akan berakhir pada 6 Juli 2023 .

Achmad Marzuki, yang merupakan mantan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022 lalu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh, masa jabatan Achmad Marzuki adalah selama satu tahun.

Menyusul akan berakhirnya masa jabatan Achmad Marzuki bulan depan, maka Mendagri Tito Karnavian meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama usulan sebagai calon Pj Gubernur Aceh Masa Jabatan 2023-2024.

Permintaan tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur tahun 2022, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Dalam surat Mendagri tersebut pada angka 1 ditulis, “Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan”.

Kemudian pada angka 2 “Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA melalui Ketua DPRA dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Gubernur Aceh dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur Aceh.

“Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis surat Mendagri tersebut pada angka 3.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri di Jakarta. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup