Banda Aceh, Infoaceh.net — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin mewakili Ketua DPRA itu, dihadiri unsur Pemerintah Aceh, lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil.
Tgk Muharuddin menegaskan RDPU merupakan bagian penting dari proses pembentukan qanun yang transparan dan partisipatif. Menurutnya, Raqan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin pelindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujar Tgk Muharuddin.
Raqan Ketertiban Umum ini disusun secara komprehensif, meliputi penegakan Syariat Islam secara kaffah, penataan ruang publik, ketertiban jalan, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, pengawasan tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, hingga pengaturan kegiatan sosial dan usaha tertentu.
Selain itu, rancangan qanun ini juga memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan, termasuk pengaturan tentang penegakan hukum, penyidikan, pemberian sanksi administratif, serta koordinasi lintas instansi.
Dalam bagian “Menimbang”, Raqan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Raqan ini juga menegaskan asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap hukum, menjaga ketertiban, dan menciptakan lingkungan sosial yang aman dan nyaman.
Tgk. Muharuddin menambahkan, seluruh masukan dari peserta RDPU akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tegasnya.
Ia menekankan, keberhasilan penerapan qanun ini nantinya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai ketertiban di kehidupan sehari-hari.
“Qanun ini bukan untuk membatasi, tapi untuk menumbuhkan kesadaran bersama agar hidup tertib, saling menghormati, dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Ketua Komisi I DPRA tersebut.



