JAKARTA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dipimpin ketuanya Iskandar Usman Al-Farlaky bertemu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta untuk menyampaikan kepada penyelenggara Pemilu agar PKPU yang dikeluarkan nantinya memuat daftar usulan kuota caleg 120 persen dari partai politik lokal (Parlok) di Aceh.
Pertemuan antara Komisi I DPRA dan KPU RI berlangsung di Gedung KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol Jakarta, Jum’at (27/1).
Dari KPU hadir Deputi Teknis Eberta Kawima dan staf KPU lainnya. Hadir juga sejumlah anggota Komisi I DPRA Samsul Bahri Bin Amiren, Nora Indah Nita, Tgk Attarmizi Hamid, Drs Taufik dan Nuraini Maida.
Iskandar Usman Al-Farlaky dalam pemaparannya menyampaikan bardasarkan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Lalu, lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan amanah atau delegasi dari Pasal 80 ayat (1) huruf d dan huruf e dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 80 ayat (1) huruf d dan e mengatur tentang hak partai politik lokal ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPRADPRK dan hak mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA/DPRK. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mendelegasikan pengaturan tentang keikutsertaan partai politik lokal dan mengajukan calon dalam Pemilu diatur dengan Qanun Aceh.
Kemudian, kata dia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan khusus berlaku di Aceh.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahann Aceh yang bersifat khusus merupakan bagian dari kekhususan. Sehingga sangat rasional apabila partai politik lokal yang lahir atas dasar Undang-Undang Khusus juga diperlakukan khusus agar dapat setara dengan partai politik nasional atau dengan kata lain kekhususan adalah tindakan afirmasi (diskriminasi positif).