Kecuali itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir pada tahun 2022, maka diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan madya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur Aceh, yang selanjutnya menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur Aceh,” tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam suratnya ini.
Selain itu, pada poin ketiga tertulis, usulan nama calon Penjabat Gubernur Aceh, disampaikan paling lambat 21 Juni 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (IA)