Mampu mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Berkomitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, UUPA, dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Plt Ketua DPRA Safaruddin, kriteria Pj Gubernur Aceh itu adalah kesepakatan bersama anggota DPRA sehingga menjadi sikap DPRA secara kelembagaan.
“Kriteria Pj Gubernur Aceh ini sudah disepakati oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPRA, ini segera kita sampaikan kepada Presiden,” kata Plt Ketua DPR Aceh Safaruddin.
Ditegaskannya, DPRA akan menerima siapa saja yang ditunjuk oleh Presiden asalkan sesuai dengan kriteria serta mau berjuang bersama untuk kesejahteraan rakyat Aceh.
“Kita tidak mempersiapkan orang, siapapun yang dikirim kita terima, baik pejabat eselon, militer maupun bukan kita terima, yang penting orangnya bisa sejalan dengan perjuangan kita,” pungkasnya. (IA)