Sigli — Bupati Pidie Roni Ahmad (Abusyik) dan Wakil Bupati Fadhlullah TM Daud akan mengakhiri jabatannya pada tanggal 17 Juli 2022 atau 40 hari lagi.
Terkait dengan hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar rapat paripurna untuk pengusulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Pidie periode 2017-2022.
Rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Pidie itu digelar di gedung dewan setempat di Kota Sigli, Selasa (7/6).
Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail memimpin rapat paripurna tersebut, yang juga dihadiri langsung oleh Bupati Pidie Roni Ahmad, para anggota DPRK dan Kepala SKPK Pidie.
Mahfuddin mengatakan, masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pidie akan berakhir pada 17 Juli 2022, artinya masa kerjanya tersisa 40 hari lagi.
Karenanya, mengacu pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan maka dalam rapat paripurna menetapkan keputusan DPRK Pidie tentang usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Pidie masa jabatan 2017-2022.
“Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022,” ujarnya.
Mahfuddin menambahkan, usulan pemberhentian Roni Ahmad sebagai Bupati Pidie dan Fadhlullah TM Daud sebagai Wakil Bupati setelah mendapat persetujuan dari seluruh
Anggota DPRK Pidie.
“Kami minta Sekwan kepada untuk segera menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” pungkas Mahfuddin.
Sebelumnya, pasangan Roni Ahmad-Fadhlullah TM Daud yang memenangkan Pilkada Pidie tahun 2017, dilantik sebagai Bupati/Wakil Bupati Pidie Periode 2017-2022 pada 7 Juli 2017 oleh Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf. (IA)