BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat DPP PNA ke ke SPKT Polda Aceh Rabu (23/2).
Dugaan pemalsuan tersebut terkait dengan surat pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.
Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022, dimana versi yang pertama dimasukkan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan versi yang kedua pada pukul 17.00 WIB.
“Kami menduga surat versi kedua yang bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan, kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB pada 4 Februari 2022,” ujar Imran Mahfudi, Rabu (23/2).
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Asiah Uzia (Ketua X DPP PNA) dan Miswar Fuady (Sekjen DPP PNA).
Karena yang mengantarkan surat pengajuan PAW ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady. (IA)