Dugaan Politik Uang Tim Illiza-Afdhal di Pilkada Banda Aceh, DKPP Periksa Ketua Panwaslih
Banda Aceh, Infoaceh.net – Dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Banda Aceh beberapa waktu lalu kini menyeret nama-nama petinggi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh ke meja sidang etik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota Panwaslih terkait laporan masyarakat yang merasa pengawas pemilu tidak menjalankan tugas secara profesional dan transparan.
Perkara ini tercatat dalam nomor 50-PKE-DKPP/I/2025, dan akan disidangkan pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Pengadu dalam perkara ini adalah Yulindawati, yang melaporkan lima anggota Panwaslih Banda Aceh, yaitu Ketua Indra Miwaldi (Teradu I) serta anggota Efendi, Hidayat, Idayani, dan Ummar (Teradu II–V).
Mereka dituding tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah.
Dalam aduannya, Yulindawati menyebut Panwaslih bersikap tidak serius, tidak profesional, serta tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.
Bahkan, menurutnya, laporan dari masyarakat seolah diabaikan tanpa proses yang jelas.
“Ini adalah bentuk pembiaran yang mencederai integritas penyelenggaraan Pilkada. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Yulindawati.
Sidang ini akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui akun resmi DKPP di media sosial.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah dipanggil secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DKPP akan mendengarkan seluruh keterangan dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya. Masyarakat dan media dipersilakan hadir untuk menyaksikan langsung jalannya sidang,” ujar David.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah meningkatnya tensi politik menjelang Pilkada Banda Aceh. Dugaan keterlibatan pengawas pemilu dalam membiarkan praktik kotor seperti politik uang dapat mencoreng kredibilitas proses demokrasi yang seharusnya bersih dan adil.
Apakah Panwaslih terbukti melanggar kode etik atau justru fitnah politik menjelang pemilihan? Jawabannya akan diuji dalam sidang DKPP Kamis ini.