Sejak dibuka Juni 2022, sejauh ini sudah ada sembilan lembaga mendaftar sebagai pemantau di Aceh. “Pendaftaran ini masih dibuka selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara,” sebut Marini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelaporan dan data Informasi Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf menyampaikan, dalam rangka mencegah kerawanan pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslih Aceh telah melakukan beberapa hal pencegahan mulai dari penguatan internal hingga membangun hubungan harmonis dengan stakeholder, serta edukasi pengawasan partisipatif oleh masyarakat.
Ia menyebutkan, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan melalui masyarakat yaitu membentuk dan mengembangkan gampong demokrasi, anti politik uang, politik Sara, dan hoax yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Aceh.
“Bahkan, kita juga telah menyiapkan sebanyak 2.221 kader pengawas partisipatif yang telah mengikuti sekolah kader pada 2022 lalu,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Fahrul, pihaknya juga melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengawas dan kelembagaan dalam bidang pencegahan, partisipasi masyarakat, humas dan datin hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. (IA)