Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengumumkan empat partai politik lokal (Parlok) Aceh dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Keempat parlok lulus verifikasi administrasi berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 tersebut yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Selanjutnya keempat parlok itu akan dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Aceh pada 15 Oktober dan batas akhir selesai 4 November 2022.
Sementara untuk Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak lagi dilakukan verifikasi dan telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024 karena masuk kategori parlok yang sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Huruf (a) Huruf (b) UU 11 Tahun 2006.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (14/8/2022).
Munawarsyah mengatakan, setelah diumumkan partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan parlok oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol parlok di Jakarta.
“Setelah parlok diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KIP Provinsi, KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling,” ujar Munawarsyah.
Khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan, akan dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan data keanggotaan parlok yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.
Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai pada 4 November 2022.
“Pada 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual. Kemudian 10 – 23 November, kami memberikan kesempatan kepada parlok untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat,” terang Munawarsyah.