“Ini juga sama artinya dan cenderung mengabaikan peran Panwaslih yang berfungsi melakukan pengawasan pemilihan. Mulai tingkat TPS sampai kabupaten/kota,” ulas Fadjri.
Karena itu, menggeneralisir kasuistik yang dilakukan tim paslon 01, ini sama artinya dengan penggiringan opini bahwa, seakan-akan situasi Aceh tidak damai.
“Ini adalah pemikiran elit politik pada masa konflik Aceh, yang berdampak pada banyaknya masyarakat yang mengalami kekerasan oleh ulah elit pada masa konflik Aceh,” papar Fadjri.
Padahal, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, telah diatur dengan sangat detail seperti, hak, kewajiban dan larangan masing-masing paslon 01.
“Jika tidak puas, silakan Paslon 01 menggunakan mekanisme yang telah diatur dan jangan mempolitisir Pilkada Damai Aceh, dengan isu terjadi kekerasan dan intimidasi yang meluas dan seakan mengganggu proses penyelenggaraan Pilkada di Aceh. Kami ingatkan, menghasut dan menyampaikan kabar bohong adalah perbuatan pidana. Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan laporan pidana terhadap Ketua dan Tim Pemenangan Paslon 01,” terangnya.
“Kami menghormati semua proses dan prosedur yang sedang dijalankan penyelenggara. Kami terus mengingatkan penyelenggara baik KIP, Panwaslih, Pemerintah Aceh serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap netral dan menjaga agar proses ini berjalan kondusif,” pungkasnya.