MPU Aceh juga berpedoman terhadap ushul fiqh, pendapat beberapa ulama, peraturan perundang-undang, peraturan daerah dan Qanun Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, Fatwa dan Tausyiah MPU hingga Peraturan KPU RI.
Demikian bunyi dua poin fatwa MPU Aceh lainnya yang dikeluarkan dalam Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang hukum memilih kotak kosong dalam Pilkada.