BANDA ACEH — Politisi Partai Demokrat Samsul Bahri dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (7/9). Ia dilantik menggantikan almarhum H Herman Abdullah, Anggota Fraksi Partai Demokrat yang meninggal dunia pada 17 Desember 2021.
“Memutuskan, menetapkan, kesatu meresmikan pemberhentian dengan hormat Herman SE dari kedudukannya sebagai anggota DPRA masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak meninggal dunia,” ujar Sekwan DPRA Suhaimi, membacakan surat keputusan pemberhentian almarhum Herman dalam sidang paripurna DPRA.
Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut, kata Suhaimi, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan pada hari meninggalnya Herman Abdullah SE, yaitu 17 Desember 2021.
Usai membacakan keputusan pemberhentian Herman tersebut, Sekwan Suhaimi kemudian membacakan Surat Keputusan Mendagri nomor 161.11|5158 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Aceh.
“Meresmikan pengangkatan Samsul Bahri sebagai anggota antar waktu DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji,” lanjut Sekwan Suhaimi.
Pengambilan sumpah jabatan terhadap Samsul Bahri dipandu oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin.
Dalam sidang tersebut, anggota DPRA juga turut memanjatkan doa kepada almarhum Herman Abdullah.
Sebagai catatan, Samsul Bahri yang menjadi anggota DPR Aceh pengganti antar waktu merupakan putra kelahiran Nagan Raya, 7 Maret 1988 lalu. Selama ini dia pernah berkiprah sebagai salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya dan pernah menjabat sebagai Anggota DPRK Nagan Raya periode 2014-2019.
“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Samsul Bahri, semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik,” kata Safaruddin. (IA)