Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gibran Dinilai Planga-Plongo, Soenarko Desak MPR Segera Makzulkan Wakil Presiden

Soenarko menyebut tim hukum Forum Purnawirawan sedang mengkaji dasar hukum pemakzulan berdasarkan pelanggaran etik dan tindakan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko

Infoaceh.net – Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat.

Kali ini datang dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus, yang menyebut Gibran tidak memiliki kapasitas moral maupun intelektual sebagai pemimpin negara.

Soenarko menjelaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengeluarkan delapan poin deklarasi pada 17 April 2025, dengan salah satu poin penting adalah mendesak Presiden untuk memakzulkan Gibran lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Para aktivis sipil juga sependapat dan mendukung. Yang jadi sorotan adalah poin kedelapan: usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres,” kata Soenarko dalam wawancara di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, dikutip Kamis, 3 Juli 2025.

Soenarko menilai Gibran tidak menunjukkan kapasitas yang layak sebagai wakil presiden. Ia menyinggung momen Gibran di acara MTQ Nasional di Palangkaraya, yang disebut hanya memukul gong lalu pergi tanpa memberi sambutan.

“Kalau saya katakan ini, planga-plongo. Enggak pantas jadi wakil presiden bangsa sebesar Indonesia yang penduduknya hampir 300 juta,” ujar Soenarko.

Ia juga mengutip pernyataan Try Sutrisno yang menekankan pentingnya Wapres memahami seluruh urusan negara karena bisa menggantikan presiden sewaktu-waktu.

Lebih dari sekadar ketidakcakapan, Soenarko juga menyebut dugaan tindakan tercela Gibran, termasuk dugaan keterlibatan dalam akun kontroversial Fufufafa, yang disebut Roy Suryo 99,99 persen dimiliki Gibran.

“Itu mencerminkan moralitas dan mentalitas yang tidak pantas,” ucapnya.

Soenarko menyebut tim hukum Forum Purnawirawan sedang mengkaji dasar hukum pemakzulan berdasarkan pelanggaran etik dan tindakan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Soal kemungkinan DPR atau MPR mengabaikan aspirasi rakyat, Soenarko menegaskan akan bersikap lebih keras.

“Kalau DPR enggak menggubris, tunggu saja. Kita akan berteriak keras. DPR yang seperti itu adalah pengkhianat rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa desakan pemakzulan adalah bentuk aspirasi konstitusional rakyat yang disalurkan secara sah, bukan tindakan inkonstitusional.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks