Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Golkar Aceh Akan Gelar Musda, Ini Syarat Calon Ketua

Fauzan Infoaceh.net M Zairin
DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025

Infoaceh.net, BANDA ACEH — DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 tahun 2025 pada Juni mendatang.

Kegiatan Musda ini digelar seiring akan berakhirnya kepengurusan Partai Golkar Aceh periode 2020-2025 di bawah ketua dan sekretaris Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Basrah.

Adapun susunan panitia yang telah dibentuk terdiri atas Panitia Penyelenggara yang diketuai Ali Basrah, Panitia Pengarah yang diketuai Syukri Rahmat dan Panitia Pelaksana yang diketuai Muhammad Rizky.-

Panitia pengarah Musda ke-12 Partai Golkar Aceh telah menetapkan syarat-syarat pencalonan ketua partai berlambang pohon beringin.

“Kami sudah menyusun materi-materi musda seperti syarat pencalonan ketua Partai Golkar Aceh dalam musda ke depan,” kata Ketua Steering Committee (SC) Musda ke-12 Partai Golkar Aceh, Syukri Rahmat, Rabu (23/4/2025).

Dalam menyusun syarat-syarat calon ketua, panitia mengacu pada Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2020.

“Masih menggunakan juklak yang lama, belum ada yang baru,” ujar Syukri Rahmat yang juga mantan Sekretaris Partai Golkar Aceh.

Ia menjelaskan, syarat-syarat tersebut akan menjadi pendoman bagi bagi bakal calon ketua untuk bisa mendaftar sebagai calon ketua.

Berikut ini syarat-syarat calon Ketua Partai Golkar Aceh:

  1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh.
  2. Berpendidikan minimal S1 atau yang setara/sederajat.
  3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
  4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
  5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
  6. Memiliki kapabilitas dan akseltabilitas.
  7. Tidak pernah terlibat G30S/PKI.
  8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
  9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam wilayah yang sama.

Selain syarat-syarat tersebut, kata Syukri, Partai Golkar membuka ruang kepada non pengurus untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua Partai Golkar Aceh.

Hal itu jika mendapat diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. “Diskresi ketua umum bisa menghapus semua persyaratan,” sebut Ketua SC, Syukri Rahmat.

Bila semua syarat calon sudah terpenuhi, lanjutnya, untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon maka setiap bakal calon harus mendapat dukungan 30 persen dari total 27 pemilik suara.

Ke-27 suara sah berasal dari 23 pengurus kabupaten/kota dimana masing-masing daerah 1 suara, satu suara dari DPD I Pantai Golkar Aceh, satu suara dari Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD I Partai Golkar Aceh.

Selanjutnya, satu suara dari ormas yang mendirikan dan yang didirikan oleh Partai Golkar serta satu suara dari sayap partai berlambang pohon beringin itu.

Untuk jadwal pelaksanaan musda ke-12 Partai Golkar Aceh hingga saat ini belum ditetapkan, namun diperkirakan digelar akhir Juni 2025 mendatang.

Kepastian akan disesuaikan dengan jadwal Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup