BANDA ACEH — Partai Golkar akan melakukan pergantian jabatan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024.
Posisi yang selama ini dijabat oleh Hendra Budian selanjutnya akan diisi oleh Teuku Raja Keumangan alias TRK, Anggota Fraksi Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPRA.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengeluarkan keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur pimpinan DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Golkar.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Ali Basrah membenarkan adanya usulan pergantian Wakil Ketua II DPRA, hal ini selaras dengan surat perjanjian sebelumnya antara Hendra Budian dengan TRK.
“Jika merujuk surat, mereka ada perjanjian sebelumnya, Hendra Budian selama tiga tahun dan TRK selama dua tahun,” sebut Ali Basrah beberapa hari lalu.
Seperti diketahui, Golkar sebagai pemenang ketiga Pemilu 2019 di Aceh, mendapat posisi satu kursi pimpinan di DPRA yakni wakil ketua II.
Dengan demikian jabatan yang selama ini dijabat oleh Hendra Budian akan berpindah ke TRK,
Hendra Budian adalah kader Golkar dari daerah pemilihan (dapil) 4, Aceh Tengah-Bener Meriah. Sementara Teuku Raja Keumangan yang bakal menggantikan Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPRA berasal dari Dapil 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue).
Keduanya sama-sama anggota legislatif dari Partai Golkar.
Ali Basrah yang juga Sekretaris DPD I Partai Golkar Aceh mengatakan, saat ini SK pergantian unsur pimpinan DPRA dari Fraksi Golkar tersebut sudah berada di tangan Ketua DPD Golkar Aceh TM Nurlif.
“Sudah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. SK-nya dalam beberapa hari ini, akan diserahkan ke Ketua DPRA untuk diproses pergantian,” kata Ali Basrah, Rabu (21/9/2022).
Menurut Ali Basrah, pimpinan akan membawa surat tersebut ke Badan Musyarawah DPRA untuk penentuan paripurna pemberhentian Hendra Budian dari wakil pimpinan DPRA.
SK DPRA tentang pemberhentian wakil pimpinan itu nantinya akan dibawa ke Mendagri sekaligus pengajuan nama pengganti untuk disahkan.