Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024, serta memerintahkan kepada KIP Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan nomor urut 02 Sayuti Abubakar-Husaini sah menjadi Wali Kota/Wali Kota Lhokseumawe terpilih dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lhokseumawe 2024.