Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hasil Fasilitasi Kemendagri Keluar, DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun

DPRA menggelar rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh sisa Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 hasil fasilitasi Kemendagri pada Rabu siang, 5 April 2023

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh sisa Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 hasil fasilitasi Kemendagri pada Rabu, 5 April 2023 siang.

“Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa dari enam rancangan qanun yang belum mendapatkan hasil fasiltasi Kementerian Dalam Negeri, tiga di antaranya sudah keluar hasil fasilitasinya,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin saat membuka rapat paripurna tersebut.

Adapun Raqan hasil fasilitasi Kemendagri yang telah keluar tersebut, antara lain yaitu Raqan Aceh tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil fasilitasi Raqan Aceh ini keluar dengan surat Nomor: 100.2.2.6/9559/OTDA tanggal 28 September 2022.

Selanjutnya Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe juga telah keluar hasil fasilitasi yang dimaksud melalui surat Nomor: 100.2.2.6/0276/OTDA tanggal 9 Januari 2023.

Begitu pula dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, melalui surat Nomor 100.2.2.6/9499/OTDA tanggal 27 September 2022.

Safaruddin mengatakan dua rancangan qanun Aceh hasil fasilitasi Kemendagri tersebut, yakni terkait lingkungan serta lembaga Wali Nanggroe, telah dilakukan penyempurnaan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pembahas bersama Tim Asistensi Pemerintahan Aceh.

Sementara Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, menurut Safaruddin, masih dalam pembahasan di Komisi 5 DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin tersebut turut dihadiri Ketua DPRA Saiful Bahri dan para anggota DPRA lainnya. Hadir juga Sekda Aceh Bustami Hamzah mewakili Pj Gubernur Aceh dan para Asisten serta Kepala SKPA.

Sekda Bustami mewakili Pj Gubernur Aceh mengatakan, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan Rancangan Qanun prakarsa Pemerintah Aceh dan telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan tahun 2022, melalui Keputusan DPRA Nomor 17/DPRA/2021 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022.

“Qanun ini berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan antara lain untuk melindungi kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup di Aceh,” ujar Sekda Bustami.

Sekda mengatakan Raqan Aceh ini masuk dalam kategori rancangan qanun yang wajib mendapat fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk pembinaan dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, fasilitasi ini diperlukan agar rancangan qanun daerah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Sekda Bustami mengakui, hasil fasilitasi Kemendagri terkait rancangan Qanun Aceh tersebut baru diterima pada 4 Januari 2023. Hal inilah yang mengakibatkan rancangan Qanun Aceh terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut tidak dapat diparipurnakan pada tahun 2022.

“Pasca hasil fasilitasi tersebut, Tim Pemerintah Aceh bersama Komisi IV DPRA serta tenaga ahli telah melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun tersebut, sehingga terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kami sepakat untuk dilakukan pembahasan ke persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh pada masa sidang tahun 2023 ini,” kata Bustami.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga turut menyarankan agar Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe yang menjadi inisiatif DPR Aceh agar disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kemendagri.

Dengan demikian diharapkan pemberian nomor registrasi dapat menjadi lebih mudah terhadap Raqan tersebut.

Menurut Sekda Aceh, Pemerintah Aceh menyarankan agar berkenaan dengan Peraturan Wali Nanggroe dan keputusan Wali Nanggroe sebagai produk hukum Wali Nanggroe, sesuai dengan hasil fasilitasi hendaknya bersifat internal Lembaga Wali Nanggroe.

Peraturan Wali Nanggroe tersebut juga disarankan hanya berlaku untuk penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya.

“Bukan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, sesuai dengan UUPA,” baca Sekda Bustami.

Selanjutnya berkenaan dengan pemberian pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengangkatan dan/atau penetapan kepala/ketua, majelis, badan kelembagaan kekhususan dan keistimewaan Aceh, yang bersifat mengikat.

Pemerintah Aceh berpendapat seyogyanya tidak semua Lembaga kekhususan dan keistimewaan harus mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi Wali Nanggroe.

“Menurut hemat kami Pertimbangan dan rekomendasi tersebut hanya dibatasi untuk pengangkatan Ketua MAA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyatakan MAA merupakan Lembaga Keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independent serta sebagai mitra Pemerintahan Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan adat dan adat istiadat dalam masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe,” pungkas Sekda. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

blbendera Indonesia dan Palestina sepanjang 100 meter yang dibentangkan di tengah barisan massa yang mengenakan atribut khas perjuangan Palestina. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) ditantang secara terbuka mengumumkan daftar Dana Pokir Anggota DPRA tahun 2025. (Foto: Ist)
Kafilah Aceh mengikuti try out persiapan STQHN selama dua hari, 26–27 Juli 2025 di Dayah Darul Quran Aceh, Gampong Tumbo Baro, Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Warga India membongkar tenda di pinggir jalan demi jalur truk pengangkut sound horeg raksasa dalam sebuah acara di kawasan Paschim Medinipur, India Timur. (Instagram/@fakta.jakarta)
Presiden Joko Widodo menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, didampingi Iriana Jokowi.
Habib Bahar bin Smith saat tiba di lokasi pelantikan ormas PWI LS di Depok, Minggu (27/7/2025), sebelum akhirnya dimediasi pihak kepolisian.
PPATK umumkan pembekuan sementara rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. (Foto: Dok. PPATK)
Tangkapan layar video Ome TV yang memperlihatkan perempuan mengaku sebagai admin judi online bekerja di Thailand. Dalam video tersebut, ia mengklaim mendapat Rp3 miliar per tahun dan membayar orang dalam di bandara untuk keluar-masuk Indonesia. (X/@somexthread)
MyPertamina WikenFes 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menikmati kupi khop khas Aceh saat mengunjungi stan Bhayangkari Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di JCC Jakarta, Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Aktivis dan warga gotong royong membersihkan Sungai Tukad Badung dalam program BRI Peduli.
Kuil Preah Vihear, situs warisan Hindu berusia 900 tahun di perbatasan Kamboja dan Thailand, jadi titik sengketa berdarah dua negara.
Muhammad Fajar (19), pemuda asal Aceh Besar berhasil lulus menjadi prajurit TNI AD, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
MyRepublic Indonesia memperluas jangkauan layanan internet ke kota-kota baru
Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mendesak BIN dan Menkopolkam Budi Gunawan turun tangan dalam penyelidikan skandal ijazah Jokowi yang dinilai berpotensi mendelegitimasi institusi negara.
mencari peluang kerja
Destinasi wisata di Thailand, pulau Koh Panyee, salah satu kompetitor Bali yang kini terdampak konflik.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY membantah tudingan keterlibatan partainya dalam isu ijazah palsu Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di NTB, Minggu (27/7/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning saat menghadiri peringatan Kudatuli, Jumat (26/7/2025)
Tutup