Infoaceh.net, JAKARTA – Pimpinan DPRK Banda Aceh, Selasa (21/1/2025) melakukan konsultasi penting dengan pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Dari konsultasi tersebut diketahui, pelantikan Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh.
Turut hadir pada konsultasi tersebut, Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali dan para komisioner.
Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta dan diterima oleh Eka Sastra Effendi, Pejabat Fungsional di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri RI.
Dalam pertemuan ini, sejumlah hal penting dibahas, termasuk penentuan tanggal pelantikan kepala daerah dan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati/wali kota pada 10 Februari 2025
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST memberikan pernyataan terkait hasil konsultasi tersebut.
“Tadi, kami bersama Pimpinan DPRK, Ketua Komisi I DPRK, Pj Wali Kota Banda Aceh, serta Komisioner KIP Banda Aceh, melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Kami tanyakan kepastian mengenai pelaksanaan pelantikan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar adalah valid dan tidak berbasis opini atau asumsi,” kata Irwansyah didampingi Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad.
Menurut Irwansyah, pihak Kemendagri mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah tetap mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
“Untuk level provinsi, pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati/wali kota pada 10 Februari 2025. Kami juga menanyakan mengenai mekanisme pelantikan di Aceh, yang diatur dalam UUPA, yang mengharuskan pelantikan dilakukan di depan sidang paripurna DPRA/DPRK. Kemendagri menyatakan untuk Aceh, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan UUPA, dan akan ada perlakuan khusus bagi Aceh,” jelasnya.