Jakarta — Wakil Ketua Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Golkar Hendra Budian melalui kuasa hukumnya menyampaikan protes dan keberatan dengan biaya sidang di Mahkamah Partai Golkar yang terlalu mahal hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Pengadilan internal itu sebagai amanat UU Parpol dalam menyelesaikan konflik parpol sebelum masuk ke pengadilan.
Sebelumnya, Hendra Budian melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai Golkar atas usulan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRA dari Fraksi Partai Golkar yakni dari Hendra Budian ke Teuku Raja Keumangan.
“Dengan ini kami mendesak kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera menghentikan segala pungutan yang di luar batas kewajaran sebagai mana Penetapan Ketua Mahkamah Partai Golkar No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022,” demikian keterangan pengacara Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro yang dikutip dari siaran pers kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Besaran biaya perkara itu mulai dari Rp 25 jutaan. Diakui Hendra, sesuai Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan angin segar bagi kader dalam rangka membatasi tindakan kesewenang-wenangan parpol maupun oknum dalam parpol.
Segala tindakan, kebijakan, maupun keputusan yang bertentangan dengan aturan Partai baik AD ART maupun Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dapat diuji keabsahannya melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, dengan senantiasa mengedepankan proses check and balance.
“Begitupun halnya di Partai Golkar, eksistensi Mahkamah Partai Golkar selama ini telah memberikan pengaruh yang besar dalam menjalankan mekanisme organisasi di tubuh Partai Golkar,” ucapnya.
Mahkamah Partai Golkar sebagai benteng terakhir pencari keadilan, apabila kader merasakan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan peraturan Partai Golkar.
Mahkamah Partai Golkar telah berkembang menjadi suatu badan peradilan khusus dalam Partai Golkar, sebagai quasi peradilan sebelum menempuh proses peradilan negara melalui Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung RI.