Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Hendra Budian Protes Biaya Sidang di Mahkamah Partai Golkar Puluhan Juta

Last updated: Rabu, 5 Oktober 2022 23:27 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Kuasa hukum Wakil Ketua II DPRA Fraksi Partai Golkar Aceh Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro (tengah) memberikan keterangan awak media di Kantor Mahkamah Partai Golkar
Kuasa hukum Wakil Ketua II DPRA Fraksi Partai Golkar Aceh Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro (tengah) memberikan keterangan awak media di Kantor Mahkamah Partai Golkar
SHARE

Jakarta — Wakil Ketua Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Golkar Hendra Budian melalui kuasa hukumnya menyampaikan protes dan keberatan dengan biaya sidang di Mahkamah Partai Golkar yang terlalu mahal hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Pengadilan internal itu sebagai amanat UU Parpol dalam menyelesaikan konflik parpol sebelum masuk ke pengadilan.

Sebelumnya, Hendra Budian melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai Golkar atas usulan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRA dari Fraksi Partai Golkar yakni dari Hendra Budian ke Teuku Raja Keumangan.

- Advertisement -

“Dengan ini kami mendesak kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera menghentikan segala pungutan yang di luar batas kewajaran sebagai mana Penetapan Ketua Mahkamah Partai Golkar No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022,” demikian keterangan pengacara Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro yang dikutip dari siaran pers kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Besaran biaya perkara itu mulai dari Rp 25 jutaan. Diakui Hendra, sesuai Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan angin segar bagi kader dalam rangka membatasi tindakan kesewenang-wenangan parpol maupun oknum dalam parpol.

- Advertisement -

Segala tindakan, kebijakan, maupun keputusan yang bertentangan dengan aturan Partai baik AD ART maupun Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dapat diuji keabsahannya melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, dengan senantiasa mengedepankan proses check and balance.

Di Simeulue, Pendukung Mualem Beralih ke Bustami-Syech Fadhil
Ketua DPRK Ingin Banda Aceh Segera Dipimpin Wali Kota Definitif, Jangan Diundur Pelantikan
Haji Mukhlis-Razuardi Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Bireuen
Ketua DPRA Desak Bustami Hamzah Segera Mundur dari Pj Gubernur Jika Mau Jadi Cagub

“Begitupun halnya di Partai Golkar, eksistensi Mahkamah Partai Golkar selama ini telah memberikan pengaruh yang besar dalam menjalankan mekanisme organisasi di tubuh Partai Golkar,” ucapnya.

Mahkamah Partai Golkar sebagai benteng terakhir pencari keadilan, apabila kader merasakan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan peraturan Partai Golkar.

Mahkamah Partai Golkar telah berkembang menjadi suatu badan peradilan khusus dalam Partai Golkar, sebagai quasi peradilan sebelum menempuh proses peradilan negara melalui Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung RI.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dan jajarannya saat menerima kunjungan KPT Banda Aceh Suharjono KPT Banda Aceh Kunjungi Kakanwil Kemenkumham, Bahas Implementasi e-Berpadu
Next Article Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq melakukan survei harga bahan pokok ke pasar-pasar yang ada di Kota Banda Aceh Pemko Banda Aceh Bantah Tak Serius Kendalikan Inflasi

You May also Like

Pasangan Muharram Idris - Syukri A Jalil saat mendaftarkan sebagai bakal Calon Bupati/Wakil Bupati di Kantor KIP Aceh Besar, Selasa (27/8/2024). (Foto: Dok. KIP Aceh Besar)
Politik

Muharram Idris – Syukri A Jalil Pasangan Pertama Daftar Calon Bupati ke KIP Aceh Besar

Selasa, 27 Agustus 2024
H Sudirman atau Haji Uma saat mengucapkan sumpah ketika dilantik sebagai Anggota DPD RI periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024).
Politik

Haji Uma Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPD RI untuk Ketiga Kalinya

Rabu, 2 Oktober 2024
Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyampaikan orasi saat kampanye akbar di pelantran parkir Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh, Sabtu (27/1/2024)
Politik

Aceh Daerah Kaya Tapi Rakyatnya Miskin, Anies Baswedan Serukan Perubahan

Sabtu, 27 Januari 2024
Pasangan Illiza-Afdhal resmi terpilih sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030, hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar KIP Banda Aceh, Ahad (1/12)
Politik

Pasangan Illiza-Afdhal Sah Pemenang Pilkada Banda Aceh 2024

Minggu, 1 Desember 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?