Jakarta — Wakil Ketua Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Golkar Hendra Budian melalui kuasa hukumnya menyampaikan protes dan keberatan dengan biaya sidang di Mahkamah Partai Golkar yang terlalu mahal hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Pengadilan internal itu sebagai amanat UU Parpol dalam menyelesaikan konflik parpol sebelum masuk ke pengadilan.
Sebelumnya, Hendra Budian melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai Golkar atas usulan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRA dari Fraksi Partai Golkar yakni dari Hendra Budian ke Teuku Raja Keumangan.
“Dengan ini kami mendesak kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera menghentikan segala pungutan yang di luar batas kewajaran sebagai mana Penetapan Ketua Mahkamah Partai Golkar No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022,” demikian keterangan pengacara Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro yang dikutip dari siaran pers kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Besaran biaya perkara itu mulai dari Rp 25 jutaan. Diakui Hendra, sesuai Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan angin segar bagi kader dalam rangka membatasi tindakan kesewenang-wenangan parpol maupun oknum dalam parpol.
Segala tindakan, kebijakan, maupun keputusan yang bertentangan dengan aturan Partai baik AD ART maupun Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dapat diuji keabsahannya melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, dengan senantiasa mengedepankan proses check and balance.
“Begitupun halnya di Partai Golkar, eksistensi Mahkamah Partai Golkar selama ini telah memberikan pengaruh yang besar dalam menjalankan mekanisme organisasi di tubuh Partai Golkar,” ucapnya.
Mahkamah Partai Golkar sebagai benteng terakhir pencari keadilan, apabila kader merasakan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan peraturan Partai Golkar.
Mahkamah Partai Golkar telah berkembang menjadi suatu badan peradilan khusus dalam Partai Golkar, sebagai quasi peradilan sebelum menempuh proses peradilan negara melalui Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung RI.
Pada tahun 2014 Partai Golkar membentuk Mahkamah Partai sebagaimana amanat UU Partai Politik, dalam hal mana mekanisme operasional dan teknis peradilannya diatur melalui Peraturan Organisasi PartaI GOLKAR No.PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golongan Karya di Mahkamah Partai GOLKAR.
Sedangkan inisiasi pembentukan Mahkamah Partai Golkar didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai GOLKAR, yang menegaskan bahwa semua biaya yg dibutuhkan Mahkamah Partai GOLKAR menjadi tanggung jawab DPP Partai Golkar.
Namun, muncul kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini yang menetapkan biaya perkara berupa biaya pendaftaran permohonan, pendaftaran surat kuasa, surat status quo, dan pengambilan salinan putusan melalui Penetapan Ketua Mahkamah Partai GOLKAR No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022.
“Biaya dirasakan sangat mahal dan membebani kader yang sedang mengalami kesulitan,” bebernya
“Kebijakan Ketua Mahkamah Partai GoLkar tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,” sambungnya
Pada periode Ketua Mahkamah Partai Muladi, H Kahar Muzakkir, Rudy Alfonso dan Dr Ir Adies Kadir, sama sekali tidak pernah terdengar keluhan dari pencari keadilan yang berperkara di Mahkamah Partai Golkar, karena tidak pernah dibebankan membayar biaya perkara yg begitu besar.
“Berbanding terbalik dengan kebijakan Ketua MPG yang baru yang mematok biaya perkara yang sangat tinggi puluhan juta,” tuturnya.
Kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini, dapat dianggap menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya.
“Pengenaan biaya melebihi batas kewajaran tersebut patut diduga sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar,” urainya
Oleh sebab itu, Hendra Budian meminta biaya tersebut dipotong dan tidak terlalu besar.
Wakil Ketua l DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar Hendra Budian juga menyambangi kantor Mahkamah Partai Golkar. Hal ini dilakukan untuk menanyakan secara langsung terkait kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar soal kebijakan biaya perkara berupa pendaftaran permohonan, surat kuasa, surat status quo dan pengembalian salinan putusan yang dinilai memberatkan.
“Kebijakan tersebut bertentangan dengan azas peradilan sederhana, cepat dan ringan biaya,” kata Hendra di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Rabu (5/10/2022).
Herdiyan Bayu Samodro yang bertindak sebagai kuasa hukum Hendra, menilai kebijakan itu dapat menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan.
Herdiyan menjelaskan, menurut informasi diterima dari kliennya, saat ini pendaftaran permohonan perkara ke Mahkamah Partai adalah sebesar Rp 25 juta, kemudian pendaftaran surat kuasa ditetapkan senilai Rp 2,5 juta.
Lalu, permohonan surat status Quo ditetapkan sebesar Rp 20 juta, selanjutnya biaya pengambilan salinan putusan jika menang sebesar Rp 50 juta dan jika kalah sebesar Rp 5 juta.
Herdiyan meyakini, biaya itu melebihi batas kewajaran dan bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-25/DPP/Golkar/I/2014 tentang pembentukan Mahkaman Partai DPP Partai Golkar.
“Apalagi, menurut informasi dari kliennya, tidak ada penetapan harga periode kepemimpinan ketua mahkamah partai Golkar sebelumnya,” heran Herdiyan.
Terpisah, Staf Mahkamah Partai Golkar bernama Rusdi mengaku tidak tahu soal biaya. Namun, dia mengaku telah menerima permohonan yang diajukan anggota DPRD Aceh Hendra Budian.
“Saya hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ucap dia. (IA)