INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Hendra Budian Protes Biaya Sidang di Mahkamah Partai Golkar Puluhan Juta

Last updated: Rabu, 5 Oktober 2022 23:27 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Kuasa hukum Wakil Ketua II DPRA Fraksi Partai Golkar Aceh Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro (tengah) memberikan keterangan awak media di Kantor Mahkamah Partai Golkar
Kuasa hukum Wakil Ketua II DPRA Fraksi Partai Golkar Aceh Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro (tengah) memberikan keterangan awak media di Kantor Mahkamah Partai Golkar
SHARE

Jakarta — Wakil Ketua Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Golkar Hendra Budian melalui kuasa hukumnya menyampaikan protes dan keberatan dengan biaya sidang di Mahkamah Partai Golkar yang terlalu mahal hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Pengadilan internal itu sebagai amanat UU Parpol dalam menyelesaikan konflik parpol sebelum masuk ke pengadilan.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama rombongan tiba di Aceh, Selasa (14/10).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Aceh Teladan Nilai Keislaman dan Kebangsaan

Sebelumnya, Hendra Budian melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai Golkar atas usulan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRA dari Fraksi Partai Golkar yakni dari Hendra Budian ke Teuku Raja Keumangan.

- ADVERTISEMENT -

“Dengan ini kami mendesak kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera menghentikan segala pungutan yang di luar batas kewajaran sebagai mana Penetapan Ketua Mahkamah Partai Golkar No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022,” demikian keterangan pengacara Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro yang dikutip dari siaran pers kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Besaran biaya perkara itu mulai dari Rp 25 jutaan. Diakui Hendra, sesuai Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan angin segar bagi kader dalam rangka membatasi tindakan kesewenang-wenangan parpol maupun oknum dalam parpol.

- ADVERTISEMENT -
Kader Partai NasDem ramai-ramai menyeberang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kader NasDem Masif Loncat ke PSI, Valentino dan Ahmad Ali Jadi Motor Utama

Segala tindakan, kebijakan, maupun keputusan yang bertentangan dengan aturan Partai baik AD ART maupun Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dapat diuji keabsahannya melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, dengan senantiasa mengedepankan proses check and balance.

“Begitupun halnya di Partai Golkar, eksistensi Mahkamah Partai Golkar selama ini telah memberikan pengaruh yang besar dalam menjalankan mekanisme organisasi di tubuh Partai Golkar,” ucapnya.

Mahkamah Partai Golkar sebagai benteng terakhir pencari keadilan, apabila kader merasakan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan peraturan Partai Golkar.

Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengumumkan bahwa buku kontroversial Gibran's Black Paper akan segera diluncurkan.
Setelah Jokowi’s White Paper, Kini Giliran Gibran Disasar Buku Panas Dokter Tifa

Mahkamah Partai Golkar telah berkembang menjadi suatu badan peradilan khusus dalam Partai Golkar, sebagai quasi peradilan sebelum menempuh proses peradilan negara melalui Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung RI.

- ADVERTISEMENT -

Pada tahun 2014 Partai Golkar membentuk Mahkamah Partai sebagaimana amanat UU Partai Politik, dalam hal mana mekanisme operasional dan teknis peradilannya diatur melalui Peraturan Organisasi PartaI GOLKAR No.PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golongan Karya di Mahkamah Partai GOLKAR.

Sedangkan inisiasi pembentukan Mahkamah Partai Golkar didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai GOLKAR, yang menegaskan bahwa semua biaya yg dibutuhkan Mahkamah Partai GOLKAR menjadi tanggung jawab DPP Partai Golkar.

Namun, muncul kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini yang menetapkan biaya perkara berupa biaya pendaftaran permohonan, pendaftaran surat kuasa, surat status quo, dan pengambilan salinan putusan melalui Penetapan Ketua Mahkamah Partai GOLKAR No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022.

“Biaya dirasakan sangat mahal dan membebani kader yang sedang mengalami kesulitan,” bebernya

“Kebijakan Ketua Mahkamah Partai GoLkar tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,” sambungnya

Pada periode Ketua Mahkamah Partai Muladi, H Kahar Muzakkir, Rudy Alfonso dan Dr Ir Adies Kadir, sama sekali tidak pernah terdengar keluhan dari pencari keadilan yang berperkara di Mahkamah Partai Golkar, karena tidak pernah dibebankan membayar biaya perkara yg begitu besar.

“Berbanding terbalik dengan kebijakan Ketua MPG yang baru yang mematok biaya perkara yang sangat tinggi puluhan juta,” tuturnya.

Kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini, dapat dianggap menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya.

“Pengenaan biaya melebihi batas kewajaran tersebut patut diduga sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar,” urainya

Oleh sebab itu, Hendra Budian meminta biaya tersebut dipotong dan tidak terlalu besar.

Wakil Ketua l DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar Hendra Budian juga menyambangi kantor Mahkamah Partai Golkar. Hal ini dilakukan untuk menanyakan secara langsung terkait kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar soal kebijakan biaya perkara berupa pendaftaran permohonan, surat kuasa, surat status quo dan pengembalian salinan putusan yang dinilai memberatkan.

“Kebijakan tersebut bertentangan dengan azas peradilan sederhana, cepat dan ringan biaya,” kata Hendra di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Rabu (5/10/2022).

Herdiyan Bayu Samodro yang bertindak sebagai kuasa hukum Hendra, menilai kebijakan itu dapat menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan.

Herdiyan menjelaskan, menurut informasi diterima dari kliennya, saat ini pendaftaran permohonan perkara ke Mahkamah Partai adalah sebesar Rp 25 juta, kemudian pendaftaran surat kuasa ditetapkan senilai Rp 2,5 juta.

Lalu, permohonan surat status Quo ditetapkan sebesar Rp 20 juta, selanjutnya biaya pengambilan salinan putusan jika menang sebesar Rp 50 juta dan jika kalah sebesar Rp 5 juta.

Herdiyan meyakini, biaya itu melebihi batas kewajaran dan bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-25/DPP/Golkar/I/2014 tentang pembentukan Mahkaman Partai DPP Partai Golkar.

“Apalagi, menurut informasi dari kliennya, tidak ada penetapan harga periode kepemimpinan ketua mahkamah partai Golkar sebelumnya,” heran Herdiyan.

Terpisah, Staf Mahkamah Partai Golkar bernama Rusdi mengaku tidak tahu soal biaya. Namun, dia mengaku telah menerima permohonan yang diajukan anggota DPRD Aceh Hendra Budian.

“Saya hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ucap dia. (IA)

Previous Article Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dan jajarannya saat menerima kunjungan KPT Banda Aceh Suharjono KPT Banda Aceh Kunjungi Kakanwil Kemenkumham, Bahas Implementasi e-Berpadu
Next Article Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq melakukan survei harga bahan pokok ke pasar-pasar yang ada di Kota Banda Aceh Pemko Banda Aceh Bantah Tak Serius Kendalikan Inflasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Agustiar terpilih sebagai Keuchik Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Politik

Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Meunasah Papeun, Raih 995 Suara

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin
Politik

Cak Udin: Menutup Pesantren Al-Khoziny Sama Saja Menutup Akar Pendidikan Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Perempuan Indonesia Raya (PIRA), resmi menetapkan Novita Wijayanti sebagai Ketua Umum PIRA periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional
Politik

Novita Wijayanti Nahkodai PIRA 2025–2030, Tegaskan Dukungan untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto

Senin, 13 Oktober 2025
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
Politik

Dokter Tifa Ungkap Keanehan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta, Apa Itu?

Senin, 13 Oktober 2025
Politik

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Politik

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kamis, 2 Oktober 2025
Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist)
Politik

Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Senin, 29 September 2025
Dua tokoh, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP
Politik

PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah

Senin, 29 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?