Wakil Ketua l DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar Hendra Budian juga menyambangi kantor Mahkamah Partai Golkar. Hal ini dilakukan untuk menanyakan secara langsung terkait kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar soal kebijakan biaya perkara berupa pendaftaran permohonan, surat kuasa, surat status quo dan pengembalian salinan putusan yang dinilai memberatkan.
“Kebijakan tersebut bertentangan dengan azas peradilan sederhana, cepat dan ringan biaya,” kata Hendra di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Rabu (5/10/2022).
Herdiyan Bayu Samodro yang bertindak sebagai kuasa hukum Hendra, menilai kebijakan itu dapat menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan.
Herdiyan menjelaskan, menurut informasi diterima dari kliennya, saat ini pendaftaran permohonan perkara ke Mahkamah Partai adalah sebesar Rp 25 juta, kemudian pendaftaran surat kuasa ditetapkan senilai Rp 2,5 juta.
Lalu, permohonan surat status Quo ditetapkan sebesar Rp 20 juta, selanjutnya biaya pengambilan salinan putusan jika menang sebesar Rp 50 juta dan jika kalah sebesar Rp 5 juta.
Herdiyan meyakini, biaya itu melebihi batas kewajaran dan bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-25/DPP/Golkar/I/2014 tentang pembentukan Mahkaman Partai DPP Partai Golkar.
“Apalagi, menurut informasi dari kliennya, tidak ada penetapan harga periode kepemimpinan ketua mahkamah partai Golkar sebelumnya,” heran Herdiyan.
Terpisah, Staf Mahkamah Partai Golkar bernama Rusdi mengaku tidak tahu soal biaya. Namun, dia mengaku telah menerima permohonan yang diajukan anggota DPRD Aceh Hendra Budian.
“Saya hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ucap dia. (IA)