BANDA ACEH – Hendra Budian SH akhirnya resmi diberhentikan dari posisi Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya, rekan sesama partainya, Teuku Raja Keumangan akan menggantikan posisi Hendra Budian sebagaimana usulan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPD I Partai Golkar Aceh.
Keputusan pemberhentian Hendra Budian tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar pada Kamis siang (24/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, sedangkan pembacaan keputusan pergantian Wakil Ketua II DPRA dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi.
Rapat paripurna pemberhentian Hendra Budian itu mencukupi kuorum karena dihadiri oleh 66 Anggota DPRA yang terdiri atas 3 pimpinan dan 63 anggota DPRA.
“Rapat ini dihadiri tiga pimpinan dan 63 anggota dewan,” kata Saiful Bahri atau Pon Yahya.
Untuk duketahui, dalam tata tertib (tatib) DPRA mengatur bahwa terkait dengan pemberhentian pimpinan DPRA itu harus hadir 2/3, artinya harus hadir 54 orang dari 81 anggota DPRA.
Kehadiran anggota DPRA dalam rapat tersebut sudah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan rapat penetapan pergantian Hendra Budian dan pengangkatan TRK sebagai Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Golkar.
Pemberhentian Hendra Budian dari Wakil Ketua DPRA Fraksi Partai Golkar itu didasarkan atas berbagai pertimbangan, yang salah satunya merujuk Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 huruf b PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan pergantian pucuk pimpinan DPRD antara lain merupakan kewenangan dari partai politik.
“Memberhentikan dengan hormat Hendra Budian SH sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golongan Karya,” ujar Sekwan Suhaimi saat membacakan Surat Keputusan DPRA.
Selanjutnya, DPRA juga secara resmi memutuskan mengangkat Teuku Raja Keumangan untuk menggantikan posisi Hendra Budian.
Keputusan DPRA tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh.