Perubahan jadwal pelantikan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri nomor 121/3808/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro. (IA)
Jadi Pj Gubernur Aceh, Mayjen Achmad Marzuki Pensiun Dini dari TNI AD

By Redaksi

Mayjen Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI AD sebelum dilantik jadi Pj Gubernur Aceh