Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaga Etik Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Aceh Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg

Anggota KIP Aceh/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Senin (20/11/2023) di Kantor KIP Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Mirza Safwandy menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor Urut 4 dari Partai Golkar yakni A Haeqal Asri, yang merupakan adik kandungnya.

Untuk menjaga Pemilihan Umum tahun 2024 yang berintegritas serta berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu, dirinya secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya calon anggota legislatif yang merupakan saudara kandungnya.

Mirza menyebutkan, berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.

Sebagai penyelenggara kata Mirza, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Sebab itu lanjut Mirza, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Dia menambahkan, Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

“Saya mengimbau penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif,” ujar Mirza.

“Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan,” tutup Mirza dalam surat pernyataannya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Tutup
Enable Notifications OK No thanks