Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Jaksa Hanya Tuntut 12,5 Tahun Kakek Durjana Pemerkosa 4 Bocah di Aceh Besar

Last updated: Kamis, 28 Januari 2021 19:50 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho, hari ini Kamis (28/012021) kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan 4 orang anak di bawah umur dengan tersangka MN, kakek lansia durjana yang berusia 78 tahun.

Persidangan dengan agenda pembacaam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar itu dipimpin oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho ini adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia pria tua berusia 78 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Montasik.

- Advertisement -

Dalam persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui Jaksa Penuntut Umum Muhadir SH cs, menuntut terdakwa MN (78 tahun), dengan tuntutan kurungan badan (penjara) selama 150 bulan penjara atau hanya 12,5 tahun (12 tahun 6 bulan).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc membenarkan informasi tersebut.

- Advertisement -

“Ya, Benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut pidana penjara selama 150 bulan penjara atau 12,5 tahun, untuk terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur,

KIP Banda Aceh Lantik 639 Orang Pantarlih Pilkada 2024
Cegah Pemilu Brutal, Ketua DPRK Banda Aceh Sarankan Pageu Gampong Tolak Politik Uang
Dek Gam Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau Aceh yang Masuk Sumut
Mahkamah Syar’iyah Jantho Tandatangani MoU Posbakum dengan PP3M

Terdakwa MN di muka sidang saat mendengarkan tuntutan hukuman tersebut terlihat tersentak.

Ia mengucapkan “Ka habeh lon (habis saya),” ujar terdakwa seusai mendengar Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Ketua Majelis Ervi Sukmarwati SHI MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, menunda sidang untuk musyawarah Majelis Hakim.

- Advertisement -

Sementara untuk putusan hukuman oleh majelis hakim akan dibacakan pada pekan depan.

“Setelah musyarawah Majelis Hakim, Insya Allah sidang putusan akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021,” tutup Murtadha didampingi Muhadir SH, JPU dari Kejari Aceh Besar. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Renovasi Studio Penyiaran Ditangkap Kejati Aceh
Next Article Tim Penanggulangan Bencana PMI Aceh Bantu Korban Tanah Bergerak

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Sebanyak 40 Anggota DPRK Aceh Besar hasil Pileg 2024 resmi dilantik, Selasa (20/8). Foto: For Infoaceh.net
Politik

40 Anggota DPRK Aceh Besar Resmi Dilantik

Selasa, 20 Agustus 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima
Politik

Komisi II DPR Panggil Mendagri Bahas Kisruh Pulau: Dari Aceh, Medan, hingga Raja Ampat

Rabu, 25 Juni 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong
Politik

DPR Soroti Potensi Penurunan Disiplin dan Ketimpangan Infrastruktur Akibat Kebijakan WFA Bagi ASN

Selasa, 24 Juni 2025
Gus Muhaimin: Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi Haram bagi Pesantren
Politik

Gus Muhaimin: Pesantren Haram Lakukan Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi

Rabu, 25 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?