Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho, hari ini Kamis (28/012021) kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan 4 orang anak di bawah umur dengan tersangka MN, kakek lansia durjana yang berusia 78 tahun.
Persidangan dengan agenda pembacaam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar itu dipimpin oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho ini adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia pria tua berusia 78 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Montasik.
Dalam persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui Jaksa Penuntut Umum Muhadir SH cs, menuntut terdakwa MN (78 tahun), dengan tuntutan kurungan badan (penjara) selama 150 bulan penjara atau hanya 12,5 tahun (12 tahun 6 bulan).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc membenarkan informasi tersebut.
“Ya, Benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut pidana penjara selama 150 bulan penjara atau 12,5 tahun, untuk terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur,
Terdakwa MN di muka sidang saat mendengarkan tuntutan hukuman tersebut terlihat tersentak.
Ia mengucapkan “Ka habeh lon (habis saya),” ujar terdakwa seusai mendengar Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Ketua Majelis Ervi Sukmarwati SHI MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, menunda sidang untuk musyawarah Majelis Hakim.
Sementara untuk putusan hukuman oleh majelis hakim akan dibacakan pada pekan depan.
“Setelah musyarawah Majelis Hakim, Insya Allah sidang putusan akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021,” tutup Murtadha didampingi Muhadir SH, JPU dari Kejari Aceh Besar. (IA)