Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Jaksa Tahan 5 Pejabat PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue

Last updated: Jumat, 29 Januari 2021 19:55 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Lima pejabat Dinas PUPR Simeulue yang menjadi tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan ditahan di Simeulue ditahan di Rutan Kahju Aceh Besar, usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Jum'at (29/1)
Lima pejabat Dinas PUPR Simeulue yang menjadi tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan ditahan di Simeulue ditahan di Rutan Kahju Aceh Besar, usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Jum'at (29/1)
SHARE

Banda Aceh — Lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 10,7 miliar di Kabupaten Simeulue ditahan pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Jum’at (29/01/2021).

Para tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Kelima tersangka yakni AH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), BF dan AL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.

- Advertisement -

Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh.

Untuk tempat penahanan selama 20 hari ke depan, Jaksa menitipkan kelima tersangka ke penjara di Rutan Kahju, Aceh Besar.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan kelima tersangka ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

Partai Anak Muda Tapi Dipimpin Orang Tua
Izzuddin Alqassam Soroti Tarif Ojol: Negara Harus Lindungi UMKM dan Mitra Pengemudi
Dana Pengawasan Pilkada Banda Aceh Rp 5,2 Miliar, Pemko-Panwaslih Teken NPHD
Gelar Reses Perdana, Irsan Sosiawan Nyatakan Komit Suarakan Aspirasi Masyarakat

“Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, di Banda Aceh, Jum’at (29/1)

Pada hari yang sama, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh Jum’at (29/01/2021) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.416.000.000 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue TA. 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.790.000.000. Pekerjaan proyek tersebut dipecah menjadi beberapa bagian.

Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ini dengan cara mengerjakan kegiatan pemeliharaan jembatan dan jalan di Kabupaten Simeulue, namun tidak sesuai.
spesifikasi.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.710.978.707.

“Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 miliar dikembalikan ke kas negara,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 5 orang yakni AL, AH, IW, DA dan BF diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan seharusnya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.

Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda menyerahkan perkara, maka proses penyerahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh.

Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, untuk mencegah penularannya, maka pelimpahan tidak harus ke Sinabang. Sebab, jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, cukup jauh.

Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh.

Kelima tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Aceh dengan menggunakan baju tahanan warna orange dan dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kahju Aceh Besar.

“Untuk saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” jelas Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono.

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain. “Nanti kita rampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” pungkas Kajari Simeulue Ansar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Cari Solusi Hambatan Qanun LKS, ISYEF Gelar Simposium Nasional Ekonomi Syariah
Next Article Rencana Investasi UEA di Pulau Banyak Terancam Batal, Nova Harus Bertanggung Jawab

You May also Like

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud yang juga Ketua Majelis Tuha Peut Partai Aceh, menerima Pimpinan Partai Koalisi Mualem-Dek Fad dalam sebuah diskusi santai sore hari, di Meuligoe Wali Nanggroe, Lampeuneuruet, Aceh Besar, Ahad sore (15/12). (Foto: For Infoaceh.net)
Politik

Pimpinan Partai Koalisi Mualem-Dek Fad Bertemu Wali Nanggroe

Minggu, 15 Desember 2024
Sebanyak 40 Anggota DPRK Pidie periode 2024-2029 dilantik oleh Plh Ketua PN Sigli Khairul Umam Syamsuyar SH MH di Ruang Sidang DPRK Pidie, Sigli, Senin (26/8). Foto: Istimewa
Politik

40 Anggota DPRK Pidie Dilantik, 11 dari Partai Aceh

Selasa, 27 Agustus 2024
DPD Partai Demokrat Aceh menyembelih 9 ekor sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
Politik

Demokrat Aceh Sembelih 9 Ekor Sapi Kurban

Selasa, 12 Juli 2022
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Mahyal 'Ulum Al Aziziyah Pimpinan Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, Ahad (18/12)
Politik

Ingin Kembalikan Kejayaan PPP, Mardiono Minta Nasihat Ketua MPU Aceh

Minggu, 18 Desember 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?