INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Jaksa Tetapkan Kadis Perhubungan Sabang Tersangka Korupsi BBM

Last updated: Rabu, 10 Maret 2021 17:11 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kasi Penkum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH
SHARE

Banda Aceh –— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang tahun pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka tersebut adalah IS (Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019).

Kader Partai NasDem ramai-ramai menyeberang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kader NasDem Masif Loncat ke PSI, Valentino dan Ahmad Ali Jadi Motor Utama

Penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019 telah dilakukan sejak 9 Oktober 2020 dan sampai dengan sekarang tim penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Pada saat ini tim penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp 577.295.631 dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331 dari DPPA 1.656.190.846 Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi SH MH, di Banda Aceh, Rabu (10/3).

- ADVERTISEMENT -
Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengumumkan bahwa buku kontroversial Gibran's Black Paper akan segera diluncurkan.
Setelah Jokowi’s White Paper, Kini Giliran Gibran Disasar Buku Panas Dokter Tifa

“Penyidik Kejari Sabang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas, Pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang,” ujar Munawal Hadi.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja BBM/Gas, pelumas dan suku cadang tahun pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan diketahui bahwa Dinas Perhubungan Kota Sabang untuk mengisi BBM dengan membuat voucher yang nantinya akan dipergunakan untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan dan pembuatan voucher tersebut sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher tersebut benar dipergunakan untuk mengisi BBM padahal diketahui sebagaian voucher tersebut adalah fiktif.

Agustiar terpilih sebagai Keuchik Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Meunasah Papeun, Raih 995 Suara

Hal itu dilakukan dengan cara
menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah bus tersebut dipergunakan pada saat genting.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, juga menggunakan plat bus yang beroperasi, akan tetapi voucher tersebut tidak pernah diberikan kepada sopir melainkan ditukarkan sendiri dengan uang oleh oknum Dinas Perhubungan ke SPBU yang seolah-olah benar voucher tersebut telah dipergunakan oleh para supir untuk mengisi BBM.

Kemudian untuk mempermulus tindakan yang dilakukannya, oknum pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tersebut telah bekerja sama dengan pihak SPBU untuk memberikan konpensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif tersebut.

Selanjutnya sebulan sekali oknum Dinas Perhubungan merekap semua voucher tersebut termasuk dengan voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan, dan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oknum Dinas Perhubungan.

Sedangkan penyalahgunaan pada anggaran suku cadang oknum Dinas Perhubungan Kota Sabang menggunakan modus yang hampir sama yakno dengan cara menaikkan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seolah-olah benar semua barang yang diajukan pencairan benar telah dipergunakan, dan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dinas Perhubungan hanya menyuruh teken saja pihak pemeriksaan barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.

Dengan telah diperolehnya minimal 2 alat bukti dan telah mendapat gambaran perhitungan kerugian negara, maka pada tahap ini penyidik menetapkan oknum yang bertanggungjawab atas tindakan yang berakibat menimbulkan kerugian negara yaitu untuk tahapan ini penyidik berkeyakinan menetapkan inisial IS (Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019) sebagai tersangka.

“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika di kemudian hari penyidik menemukan fakta baru,” jelas Munawal Hadi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubh dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (IA)

Previous Article Abusyik Serahkan Laporan Keuangan 2020 Ke BPK
Next Article 45 Pejabat Lulus Tiga Besar Seleksi Eselon II Pemerintah Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin
Politik

Cak Udin: Menutup Pesantren Al-Khoziny Sama Saja Menutup Akar Pendidikan Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Perempuan Indonesia Raya (PIRA), resmi menetapkan Novita Wijayanti sebagai Ketua Umum PIRA periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional
Politik

Novita Wijayanti Nahkodai PIRA 2025–2030, Tegaskan Dukungan untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto

Senin, 13 Oktober 2025
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
Politik

Dokter Tifa Ungkap Keanehan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta, Apa Itu?

Senin, 13 Oktober 2025
Politik

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Politik

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kamis, 2 Oktober 2025
Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist)
Politik

Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Senin, 29 September 2025
Dua tokoh, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP
Politik

PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah

Senin, 29 September 2025
Muhammad Mardiono kembali menjabat Ketum PPP usai terpilih secara aklamasi. (Foto: Ist)
Politik

Muktamar Diwarnai Kericuhan, Mardiono Terpilih Aklamasi Kembali Jadi Ketum PPP

Minggu, 28 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?