INFOACEH.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar, pada Jumat (7/6/2024).
Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan petikan amar putusan.
Selanjutnya, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan Aceh 6 Aceh Timur pada seluruh TPS di 8 kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Delapan kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah telah melakukan pencermatan dan mempersandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persindangan tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah suara Partai Aceh dari persindangan tersebut adalah sebanyak 7.503 suara untuk seluruh TPS yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur pada formulir C Hasil Salinan milik Pemohon dan sebanyak 7501 suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Idi Rayeuk pada Formulir C Hasil milik Termohon.
Kemudian, Mahkamah telah melakukan pencermatan dan persindangan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa lampiran formulir D Hasil Kecamatan DPRA untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk.
“Dalam persindangan tersebut didapatkan fakta bahwa jumlah suara Partai Aceh adalah sebanyak 10.134 suara. Walau angka ini berbeda jumlahnya dengan suara Partai Aceh di formulir D Hasil Kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon yaitu sebanyak 10.018 suara, dan sebanyak 10.028 suara. Namun fakta ini tetap menunjukkan adanya perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan DPRA,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.