Terdapat perbedaan perolehan suara Partai Aceh di kecamatan C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Salinan di Kecamatan sehingga Mahkamah tidak yakin jumlah suara D Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid.
Terkait adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk dan tidak adanya tindak lanjut PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur dan putusan Bawaslu Provinsi yang intinya terdapat pelanggaran sah dan meyakinkan yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi.
Hal ini membuat Mahkamah meragukan keabsahan dari angka-angka perolehan suara yang ada ada Formulir D Hasil Kecamatan.
Karena itu, demi mendapat kepastian hukum yang adil terkait hasil Pemilu, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Idi Rayeuk.
Terkait tidak adanya tindak lanjut dari PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Timur, maka Mahkamah merasa perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di beberapa kecamatan yang terdapat di dalam Permohonan a quo. (RED)