Pidie Jaya — Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi/pembangunan jembatan Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).
Jembatan Pangwa yang merupakan jembatan penghubung Kecamatan Trienggadeng – Meureudu dibangun pasca-bencana alam gempa bumo Pidie Jaya tahun 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Tahun anggaran 2017- 2018 sebesar Rp 11.217.385.000.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay), Mukhzan SH MH pada konferensi pers penetapan tiga tersangka korupsi jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Selasa (23/02/2021) di Kota Meureudu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Kejari Pidie Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Ketiga tersangka resmi ditahan di dalam sel tahanan Polres Pidie Jaya.
Adapun para tersangka yang ditahan yaitu MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (Konsultan Pengawas dari CV Trikarya Pratama Consultan), dan MUR (Direktur CV Trikarya Pratama Consultant).
“Ketiga tersangka mulai hari ini resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Pijay selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mukhzan didampingi Kasi Pidsus, Wahyu Ibrahim SH MH.
Menurut Kajari Pijay, ketiga tersangka ini ditahan tiga pekan ke depan guna memperlancar proses penyidikan ini sebagai dimaksud dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) da (4) KUHP dengan pertimbangan subyektif.
Dari penyidikan Kejari Pijay dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pangwa Trienggadeng – Rhieng Krueng Meureudu yang berada persis di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, disebabkan konstruksinya diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Akibat perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yakni mencapai sebesar Rp 1.049.766.589
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (IA)