Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati dan KIP Aceh Teken Kerja Sama Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024

Kajati Aceh Drs Joko Purwanto SH dan Ketua KIP Aceh Saiful menandatangani perjanjian kerja sama Rabu (7/12) di ruang rapat Kejati Aceh

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Rabu, 7 Desember 2023 bertempat di ruang rapat Kejati Aceh.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH dan Ketua (KIP) Aceh Saiful, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Agung RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor : 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor : 14 Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.

Perjanjian kerja sama ini meliputi dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota di wilayah Provinsi Aceh.

Selanjutnya, berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

Kajati Aceh Joko Purwanto mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari perjanjian kerja sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama yang baik, sehingga diharapkan dengan kerja sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak.

Dalam rangka pelaksanaan penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukumbdan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati Bersama.

“Peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 antara lain menciptakan situasi kondusif dan menjaga stabilitas nasional. Karena itu, Kejati Aceh berserta jajaran di Aceh ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang dibentuk pada setiap Satker Kejati Aceh maupun Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh,” ungkap Kajati.

Selanjutnya, Kejati Aceh akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sehingga, diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini Kejati Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Ketua KIP Aceh Saiful menyebutkan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks