BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh akhirnya menolak permohonan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang diajukan oleh Kubu Samsul Bahri alias Tiyong Cs.
Untuk diketahui, KLB PNA menetapkan Samsul Bahri sebagai ketua umum periode 2019-2024. KLB digelar di Aula Kampus Al Muslim Bireuen, Sabtu (14/9/2019).
Agenda utama KLB saat itu adalah memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf.
Penolakan pengesahan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman melalui surat keputusan dengan nomor W.1.AH.11.03-877 tertanggal 6 Desember 2021, yang pada intinya menolak mengesahkan permohonan perubahan AD, ART dan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen.
Dalam surat keputusan tersebut, Kemenkumham Aceh menyebutkan bahwa permohonan DPP PNA versi KLB Nomor 455/DPP-PNA/IX/2019 Nomor 23 September 2019 perihal mohon pengesahan perubahan AD, ART, kepengurusan PNA telah dilakukan verifikasi oleh tim penelitian dan verifikasi dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh pada 20 April 2021, tidak dapat disahkan. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.
Hal itu diputuskan, setelah tim yang dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB.
Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi, ada enam poin alasan penolakan terhadap pelaksanaan KLB yang dilaksanakan pada 14 September 2019 di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al-Muslim (Umuslim) Bireuen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertama, kongres Luar Biasa PNA di Kabupaten Bireuen tanggal 14 September 2019 tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) AD PNA tentang peserta KLB.
Kedua, dari 23 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA, yang hadir 21 DPW dalam KLB, namun dari 21 DPW hanya 5 DPW yang hadir lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ART.
Ketiga, tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB PNA tanggal 14 September 2019 tidak identik dengan tanda tangan asli pengurus DPW.
Keempat, terdapat perbedaan nama pengurus DPW pada daftar hadir dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA Kabupaten periode 2017-2022.
Kelima, majelis tinggi partai yang hadir pada KLB PNA hanya 2 orang dari 5 orang Majelis tinggi partai.
Keenam, peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ART PNA.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman membenarkan, pihaknya tidak dapat mengesahkan kepengurusan PNA versi KLB yang digelar di Bireuen, karena KLB tak sesuai dengan AD/ART.
“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang, dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (8/12).
Meurah mengatakan hasil verifikasi telah disampaikan ke staf sekretariat DPP PNA pada Selasa (7/12). (IA)