INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Kemenkumham Aceh Tolak Sahkan Pengurus PNA Versi KLB Bireuen

Last updated: Rabu, 8 Desember 2021 23:19 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman
SHARE

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh akhirnya menolak permohonan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang diajukan oleh Kubu Samsul Bahri alias Tiyong Cs.

Untuk diketahui, KLB PNA menetapkan Samsul Bahri sebagai ketua umum periode 2019-2024. KLB digelar di Aula Kampus Al Muslim Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

Agustiar terpilih sebagai Keuchik Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Meunasah Papeun, Raih 995 Suara

Agenda utama KLB saat itu adalah memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf.

- ADVERTISEMENT -

Penolakan pengesahan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman melalui surat keputusan dengan nomor W.1.AH.11.03-877 tertanggal 6 Desember 2021, yang pada intinya menolak mengesahkan permohonan perubahan AD, ART dan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen.

Dalam surat keputusan tersebut, Kemenkumham Aceh menyebutkan bahwa permohonan DPP PNA versi KLB Nomor 455/DPP-PNA/IX/2019 Nomor 23 September 2019 perihal mohon pengesahan perubahan AD, ART, kepengurusan PNA telah dilakukan verifikasi oleh tim penelitian dan verifikasi dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh pada 20 April 2021, tidak dapat disahkan. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

- ADVERTISEMENT -
Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin
Cak Udin: Menutup Pesantren Al-Khoziny Sama Saja Menutup Akar Pendidikan Indonesia

Hal itu diputuskan, setelah tim yang dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB.

Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi, ada enam poin alasan penolakan terhadap pelaksanaan KLB yang dilaksanakan pada 14 September 2019 di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al-Muslim (Umuslim) Bireuen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama, kongres Luar Biasa PNA di Kabupaten Bireuen tanggal 14 September 2019 tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) AD PNA tentang peserta KLB.

Perempuan Indonesia Raya (PIRA), resmi menetapkan Novita Wijayanti sebagai Ketua Umum PIRA periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional
Novita Wijayanti Nahkodai PIRA 2025–2030, Tegaskan Dukungan untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto

Kedua, dari 23 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA, yang hadir 21 DPW dalam KLB, namun dari 21 DPW hanya 5 DPW yang hadir lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ART.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB PNA tanggal 14 September 2019 tidak identik dengan tanda tangan asli pengurus DPW.

Keempat, terdapat perbedaan nama pengurus DPW pada daftar hadir dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA Kabupaten periode 2017-2022.

Kelima, majelis tinggi partai yang hadir pada KLB PNA hanya 2 orang dari 5 orang Majelis tinggi partai.

Keenam, peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ART PNA.

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman membenarkan, pihaknya tidak dapat mengesahkan kepengurusan PNA versi KLB yang digelar di Bireuen, karena KLB tak sesuai dengan AD/ART.

“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang, dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (8/12).

Meurah mengatakan hasil verifikasi telah disampaikan ke staf sekretariat DPP PNA pada Selasa (7/12). (IA)

Previous Article Bank Aceh Syariah Hadir di Jakarta Bulan Ini, Gubernur Nova Tinjau Persiapan
Next Article 4 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan Hingga Tewas Ditahan di Polda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
Politik

Dokter Tifa Ungkap Keanehan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta, Apa Itu?

Senin, 13 Oktober 2025
Politik

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Politik

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kamis, 2 Oktober 2025
Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist)
Politik

Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Senin, 29 September 2025
Dua tokoh, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP
Politik

PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah

Senin, 29 September 2025
Muhammad Mardiono kembali menjabat Ketum PPP usai terpilih secara aklamasi. (Foto: Ist)
Politik

Muktamar Diwarnai Kericuhan, Mardiono Terpilih Aklamasi Kembali Jadi Ketum PPP

Minggu, 28 September 2025
Politik

Warga Aceh Demo DPP PKS Desak Pecat Ghufran ZA dari DPR RI

Selasa, 23 September 2025
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyoroti maraknya akun media sosial palsu (fake account) yang sering dimanfaatkan untuk menggiring opini, menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik perundungan di ruang digital.
Politik

Komisi I DPR Dorong Aturan Ketat: Satu Orang Satu Akun Medsos

Selasa, 16 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?