BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh.
Gugatan terkait sengketa PNA tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Effendi didampingi dua hakim anggota Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra secara sistem E-Court pada Kamis (29/9/2022).
Objek gugatan terkait surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 27 Desember 2021 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA dengan Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
Terhadap putusan PTUN tersebut, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan tetap menghargai putusan tersebut, namun tetap akan melakukan upaya banding.
“Sikap kita Kemenkumham Aceh terhadap putusan hakim dalam amar putusannya harus tetap kita hargai. Sikap Kemenkumham pada saat ini akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Erlizar Rusli SH selaku Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (29/9).
Maka dengan demikian, bisa dimaknai putusan PTUN tersebut tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Karenanya, Kemenkumham selaku Pemerintah masih akan tetap melaksanakan isi keputusan yang sudah pernah kita keluarkan terhadap pengesahan yang sudah pernah kita keluarkan terdahulu.
“Selanjutnya kita lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan. Jadi kita tunggu saja hasil akhirnya nanti apa dan bagaimana,” sebut Erlizar Rusli.
Seperti diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019 Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.
Sidang yang mengadili perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA itu dipimpin oleh Effendi yang didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satria Putra dalam persidangan melalui sistem E-Court pada 29 September 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP PNA Imran Mahfudi SH pada Kamis (29/9).
“Menyatakan batal surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021,” bunyi putusan hakim PTUN.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021,” bunyi poin lain. (IA)