Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Aceh dalam revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan sebuah kewajiban, bukan pilihan.
“Sebenarnya masalah dana otsus itu memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali diperpanjang. Jadi ini bukan soal diperpanjang atau tidak, tapi memang wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan usai menghadiri pertemuan antara Baleg DPR RI dengan tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA yang digelar di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh.
Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan yang harus terus diperjuangkan dalam konteks regulasi dan perundang-undangan nasional, sehingga proses revisi UUPA harus dimatangkan dengan pertimbangan sejarah dan semangat keistimewaan daerah.
“Dalam pembentukan undang-undang, panduannya adalah sejarah. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” tegas Bob Hasan.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa formulasi dana otsus perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan Aceh ke depan.
“Kita akan pertimbangkan semua usulan, termasuk mengenai besaran dan jangka waktunya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah mengusulkan perubahan terhadap delapan pasal dan satu pasal tambahan dalam UUPA. Salah satu usulan penting adalah perpanjangan dana otsus sebesar 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional tanpa batas waktu.
Menanggapi hal itu, Bob Hasan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan besaran maupun mekanisme perpanjangan dana otsus tersebut. “Itu akan kita kaji lebih lanjut dalam pembentukan revisi nanti,” katanya.
Sebagai informasi, dana otsus Aceh telah digulirkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2008 dan akan berakhir pada 2027 mendatang. Besarannya semula 2 persen dari DAU nasional (2008–2022), kemudian berkurang menjadi 1 persen dari DAU nasional untuk periode 2023–2027.
Sementara itu, Pemerintah Aceh menyambut baik kunjungan pimpinan dan anggota Baleg DPR RI ke Bumi Serambi Mekkah untuk berdialog dengan para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka pembahasan revisi UUPA.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, yang membacakan sambutan Gubernur Aceh pada pertemuan tersebut di Anjong Mon Mata, Senin (21/10/2025).
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan selamat datang dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kehormatan besar bagi kami, sekaligus menunjukkan perhatian mendalam terhadap penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh,” ujar Sekda.
M. Nasir menegaskan UUPA merupakan landasan utama pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Undang-undang ini, katanya, adalah hasil dari kesepakatan damai Helsinki tahun 2005, yang menjadi tonggak transisi Aceh dari konflik menuju perdamaian dan pembangunan.
Namun, setelah hampir dua dekade pelaksanaannya, sejumlah ketentuan dalam UUPA dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial ekonomi daerah.
“Ada pasal-pasal yang perlu ditegaskan kembali agar semangat otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah tetap terjaga dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” tutur Sekda.
Ia menambahkan, beberapa isu penting yang perlu diperkuat dalam revisi UUPA antara lain keberlanjutan dana otsus, pembagian hasil sumber daya alam, serta hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Sekda optimistis kunjungan Baleg DPR RI ini menjadi wadah dialog konstruktif antara pusat dan daerah, sehingga setiap masukan dari Aceh dapat menjadi bahan berharga dalam penyusunan revisi UUPA.
“Kami siap memberikan kontribusi data, analisis, dan pandangan kebijakan agar revisi ini.