Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur Diperiksa DKPP Terkait PAW PPK
“Beban kerja dan tanggung jawabnya nanti akan menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan juga,” terang Nurmi.
Kepada Majelis, Nurmi juga menjelaskan KIP Aceh Timur tidak melakukan klarifikasi faktual terhadap kedua calon Pengganti Antar Waktu karena masih membutuhkan tenaga dan peran keduanya dalam proses Tahapan Pemilu.
“Karena pada saat itu Aceh Timur sedang dihadapkan dua tahapan krusial yaitu, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Verifikasi Faktual Kedua,” pungkasnya. (IA)
Tutup